Mohon tunggu...
Nadhira Sabrina
Nadhira Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FHUI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang-Undang yang Melindungi Nama Baik di Media Sosial

13 Desember 2022   10:40 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:52 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan dari pembuatan Undang-Undang tersebut yaitu agar masyarakat mendapat patokan untuk bersikap tindak serta mencapai kehidupan yang aman, tenteram, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat. 

Kehormatan, nama baik, dan martabat seseorang dilindungi dalam hukum pidana karena setiap orang berhak merasa aman, damai, dan tenteram sebagaimana yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun