Mohon tunggu...
Nadhira Sabrina
Nadhira Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FHUI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang-Undang yang Melindungi Nama Baik di Media Sosial

13 Desember 2022   10:40 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:52 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era globalisasi seperti saat ini, hidup kita sudah berdampingan dengan teknologi. Setiap hari kita menggunakan dengan teknologi, khususnya media sosial. Media sosial berfungsi sebagai sarana untuk mengakses berbagai informasi. Setiap kalangan dari berbagai belahan dunia dapat bertukar informasi di media sosial. Namun, sumber daya manusia belum siap dalam menghadapi teknologi yang mengakibatkan banyaknya konflik. 

Kasus pencemaran nama baik di Indonesia merupakan kasus yang paling banyak terjadi dikarenakan oleh pelaku dapat melaksanakan kejahatannya di mana pun dan kapan pun. Kualitas manusia juga perlu mengimbangi dalam penggunaan teknologi, terutama media sosial.

Masyarakat dengan bebas dapat mengunggah foto, video, artikel, pendapat, dan sebagainya. Dikarenakan oleh kebebasan berpendapat serta akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapa pun dalam media sosial, terdapat banyak kasus tentang pernyataan tidak sopan yang mengarah ke pelecehan seksual, hoaks, serta penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Mengapa Nama Baik Penting bagi Setiap Individu?

Nama baik sangat penting bagi setiap individu karena merupakan bentuk eksistensi diri. Setiap individu berhak mendapat perlindungan dari pencemaran nama baik, perlindungan tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang perlu menghormati dan menjaga nama baik satu sama lain siapa pun orangnya, walaupun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. 

Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tidak pantas dilakukan oleh siapa pun. Rasa hormat serta perilaku yang menyerang kehormatan seseorang ditentukan berdasarkan lingkungan perbuatan tersebut dilakukan.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik dapat diartikan sebagai perbuatan yang menghina atau menuduh kehormatan seseorang secara terang agar hal tersebut diketahui umum. Pencemaran nama baik merupakan salah satu contoh dari tindakan melawan hukum. Tindak pidana pencemaran nama baik adalah perbuatan pidana yang menyerang nama baik yang berupa ucapan, kalimat dan media yang menyerang kehormatan orang lain dan dapat menurunkan harga diri serta martabat pihak yang dicemarkan atau penuduhan terhadap seseorang bahwa telah melakukan sesuatu dan disebarkan ke masyarakat luas.

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Pembatasan dalam kebebasan berpendapat dibatasi agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya sebagai manusia. Agar tidak ada hak yang terbentur, maka dibuatlah peraturan yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dilindungi serta hak kebebasan berpendapat dilindungi. Agar peraturan tersebut lebih spesifik, maka dibuatlah aturan mengenai pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dalam media sosial secara spesifik dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berfungsi sebagai peraturan yang melindungi pemanfaatan teknologi informasi agar segala kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi kan dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat Indonesia. 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Pasal-pasal lain yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik antara lain :

  • Pasal 310 KUHP ayat 1 sampai 3 tentang Pencemaran Nama Baik;

  • Pasal 27 UU ITE ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik; 

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

  • Pasal 311 KUHP tentang Pemfitnahan;

  • Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 5 tentang Penyiaran;

  • Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Fitnah.

Menjadi seorang korban pencemaran nama baik dalam media sosial tentu tidak mudah. Oleh karena itu, tindak pidana mengenai pencemaran nama baik tentunya membuat korban merasa bahwa hak asasinya sedang dilindungi. Kebebasan berpendapat telah diakui dan telah berlangsung sejak Indonesia memiliki konstitusi. 

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan dalam berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna sistem elektronik.

Menyerang kehormatan, nama baik, dan martabat seseorang tentu bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, dibuatnya peraturan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan tersebut. 

Tujuan dari pembuatan Undang-Undang tersebut yaitu agar masyarakat mendapat patokan untuk bersikap tindak serta mencapai kehidupan yang aman, tenteram, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat. 

Kehormatan, nama baik, dan martabat seseorang dilindungi dalam hukum pidana karena setiap orang berhak merasa aman, damai, dan tenteram sebagaimana yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun