Selain itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, sekolah wajib memiliki tempat cuci tangan dan sanitasi air bersih sebagai syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).Â
Salah satu penularan COVID-19 dan penyakit lainnya seperti diare hingga ispa terjadi karena virus atau bakteri yang menempel pada tangan. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan penyakit tersebut sehingga dapat menurunkan penyakit diare hingga 30% dan ISPA hingga 20%.Â
Setidaknya terdapat enam gerakan wajib Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) secara teratur dan benar diantaranya adalah menggosokkan kedua tangan satu sama lain, menggosok telapak tangan dengan jari-jari yang saling bertautan, menggosok telapak tangan antara jemari dengan posisi saling mengunci, menggosok punggung tangan dengan jemari, menggosok ujung jari pada telapak tangan hingga mengenai kuku terkena sabun, dan terakhir memegang dan cuci ibu jari dengan posisi melingkar.
Sanitasi sekolah yang baik dan layak digunakan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan hal penting yang harus diketahui dan dipahami oleh peserta didik.Â
Secara tidak langsung, pemahaman peserta didik mengenai pentingnya sanitasi sekolah dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang berkualitas dapat bermanfaat bagi orang lain demi kualitas kesehatan yang baik.Â
Investasi pemahaman peserta didik mengenai pentingnya sanitasi sekolah dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang paling efektif adalah melalui pendidikan untuk menanamkan pemahaman yang baik.Â
Selanjutnya, peserta didik bisa menyebarkan informasi dan pengetahuan mengenai sanitasi dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang telah mereka pahami kepada orang tua dan masyarakat.
Penulis: Alifah Siti Khafsah dan Nadhila Zulfa Khairani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H