Penulis: Nadhia Ika Syafitri
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
 Indonesia adalah sebuah negara berbentuk republik yang memiliki dasar hukum tertinggi yakni Pancasila. Fungsi dari Pancasila tidak hanya sebagai dasar hokum tertinggi saja, tetapi Pancasila juga berfungsi sebagai ideology, pandangan hidup bangsa serta jiwa bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang luas ini memiliki kekayaan akan sumber daya alam yang sangat melimpah. Dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah ini pula muncul beberapa konflik baik internal maupun ekternal. Berlimpahnya SDA yang dimiliki Indonesia justru menciptakan berbagai celah korupsi yang berakibat pada kerusakan ekosistem lingkungan dan hambatan terhadap pembangunan.
 Contoh kasus yang penulis angkat kali ini adalah kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga 271T. Dengan kerugian yang dialami negara sebesar 271T, pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan selama 6,5 tahun. Dilansir pada detik.com "Hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Tetapi, mengapa pengusaha Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara?.
Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim memiliki perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki 'peran' besar di kasus korupsi ini "Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12).
 Dalam kasus ini terjadi pelanggaran nilai-nilai pancasila, berikut beberapa analisis pelanggaran serta solusinya:
Sila pertama
Tindak korupsi mencerminkan ketidak patuhan terhadap nilai-nilai agama, karena pelakunya tidak menjalankan tanggung jawab moral dan etis sebagai mahluk beragama
Solusi
Menanamkan nilai-nilai agama, keimanan, kejujuran sejak dini melalui pendidikan agama dan moral. Selain itu, perlu adanya penguatan integritas terhadap para pemangku kepentingan melalui pelatihan sprirtual dan etika kerja.
Sila kedua