Mohon tunggu...
Nada Nadira
Nada Nadira Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswi IAIN Jember, Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 1,Fakuktas Adab dan Humaniora

Jikalau Anda Ingin Menjadi Orang Hebat, Maka Bertindaklah Seperti Orang Hebat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Corruption Becomes Culture and Habits

6 November 2019   19:24 Diperbarui: 6 November 2019   19:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sering mendengar kata korupsi, sepertinya kata korupsi sangat familiar di masyarakat Indonesia ini. Apa sihh sebenarnya Korupsi itu? Apa yang disebabkan oleh Korupsi? Kebaikan atau kejahatan? Oleh karena itu dengan kemampuan saya yang terbatas, saya sedikit menyimpulkan arti korupsi.

Korupsi artinya perbuatan busuk, perbuatan curang yang mana bisa merugikan pihak lain akan tetapi menguntungkan dirinya sendiri. Akan tetapi kita jangan berpacu pada satu makna bahwasannya arti korupsi ini sangat luas bisa saja ketidakjujuran, kasus suap menyuap jabatan dll.

Mengapa korupsi tidak dibantai saja? Mengapa didiamkan saja? Apa pemerintah tidak kasihan pada masyarakat yang semakin sengsara? Melihat dari sejarah nya korupsi telah ada disaat Indonesia belum merdeka. 

Mulai dari Negara Belanda yang menjajah Indonesia itu sudah ada yang namanya korupsi, perbuatan curang, perbuatan yang merugikan orang lain, perbuatan suap menyuap dll.

Ketika Indonesia sudah merdeka pun dari zaman orde lama, orde baru Sampek reformasi sekarang ini kata Korupsi masih menjadi kebudayaan di Negeri kita tercinta ini. 

Mengingat kejamnya Zaman bapak Soeharto yang mana berkuasa selama 32 tahun Indonesia sangat tertekan, tidak adanya HAM, dan sangat menekan ekoni masyarakat di Zaman itu.

Jadi, melihat sejarahnya Bapak Soeharto yang KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) kita dapat mengetahui bentuk-bentuk korupsi antara lain ketika kita ke Puskemas ke Kecamatan daerah. 

Padahal Bupati sudah menegaskan tidak ada biaya dalam pengobatan dan pembuatan akta dll. Akan tetapi mengapa masih ada pegawai Negeri yang memungut pungli (Pungutan liar) pada masyarakat daerah.

Ini adalah suatu contoh kecil yang termasuk pada contoh korupsi. Bukannya orang yang melakukan korupsi itu mempunyai jabatan? Bukankah orang yang duduk dan dianggap sebagai pejabat adalah orang yang sekolahnya tinggi? 

Lalu mengapa pejabat yang ada di Indonesia masih memberanikan diri untuk melakukan perbuatan kotor seperti itu? Mengambil hak yang bukan miliknya, apa itu bukan mencuri secara halus?

Ternyata yang membuat buta akan uang ialah ketika kita berkumpul dengan orang yang salah, dan dari dirinya sendiri tidak bisa menahan perbuatan yang busuk itu. 

Misalnya dari faktor eksternal, ingin kelihatan dengan gaya yang mewah, pada suatu hari uang gaji tidak cukup untuk membeli, akhirnya sudah terbiasa dengan gaya yang mewah cara apapun akan dilakukan meskipun dengan cara yang dosa. 

Selain dari faktor ektsternal ada juga faktor internal contohnya pada iman yang mudah goyang terbiasa melakukan kebohongan contohnya pada kasus Menteri Agama yang sempat menghebohkan dunia Maya karena kasus suap menyuap, padahal Menteri Agama yang meluruskan ummat di Indonesia, tetapi mengapa kok sampai tidak kuat iman untuk melakukan suap menyuap? 

Dari kasus ini sesorang pemuka agama saja melakukan korupsi apalagi pejabat yang tidak memahami agama secara mendalam? Mungkin dari sini dapat diketahui betapa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia ini.

Berbicara tentang bentuk-bentuk korupsi pasti ada dampak negatif yang telah di perbuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti contoh penurunan produktivitas akan semakin menurun karena seiring terlambatnya sektor industri dan produksi dan akhirnya banyak Karyawan yang di PHK dan menyebabkan pengangguran. 

Pada lahirnya pajak di Indonesia semakin sedikit penghasilannya dan pada akhirnya Indonesia bertambah hutangnya pada Negara lain. Berdasarkan bank Dunia Indonesia tercatat sebagai hutang yang banyak dikarenakan berpenghasilan rendah dan termasuk kategori negara miskin selain India dan Ethopia.

Berdasarkan Undang-undang yang menjelaskan tentang korupsi antara lain ialah :

Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang di atas.

Padahal sudah jelas bahwa tindakan korupsi akan dikenai Sanki dan denda. Tapi mengapa masih saja banyak yang melakukan perbuatan kotor tersebut?

Semua kembali kepada kita sendiri, apabila kita takut kepada dosa, takut perbuatan kita nanti dituntut diakhirat tentu kita juga akan takut untuk melakukan perbuatan tersebut. 

Maka dari itu kita tanamkan nilai dan prinsip anti korupsi di dalam diri kita seperti halnya, kejujuran, kepedulian terhadap masyarkat yang kurang mampu, tanggung jawab atas perbuatannya.

Jadi sudah jelas bahwasanya Korupsi sangat ditantang oleh agama maupun Negara, jadi tugas kita sebagai Mahasiswa untuk merubah apa yang terjadi di Negeri ini untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Indonesia bukan negara korupsi dan terbebas dari koruptor.

Semoga artikel yang saya tulis bermanfaat dan yang membaca juga bisa memahami apa yang saya paparkan, dan terima kasih atas bapak Dosen yang telah memberikan tanggung jawab berupa tugas menulis di Kompasiana ini. Sekian terima kasih dan semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun