Misalnya dari faktor eksternal, ingin kelihatan dengan gaya yang mewah, pada suatu hari uang gaji tidak cukup untuk membeli, akhirnya sudah terbiasa dengan gaya yang mewah cara apapun akan dilakukan meskipun dengan cara yang dosa.Â
Selain dari faktor ektsternal ada juga faktor internal contohnya pada iman yang mudah goyang terbiasa melakukan kebohongan contohnya pada kasus Menteri Agama yang sempat menghebohkan dunia Maya karena kasus suap menyuap, padahal Menteri Agama yang meluruskan ummat di Indonesia, tetapi mengapa kok sampai tidak kuat iman untuk melakukan suap menyuap?Â
Dari kasus ini sesorang pemuka agama saja melakukan korupsi apalagi pejabat yang tidak memahami agama secara mendalam? Mungkin dari sini dapat diketahui betapa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia ini.
Berbicara tentang bentuk-bentuk korupsi pasti ada dampak negatif yang telah di perbuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti contoh penurunan produktivitas akan semakin menurun karena seiring terlambatnya sektor industri dan produksi dan akhirnya banyak Karyawan yang di PHK dan menyebabkan pengangguran.Â
Pada lahirnya pajak di Indonesia semakin sedikit penghasilannya dan pada akhirnya Indonesia bertambah hutangnya pada Negara lain. Berdasarkan bank Dunia Indonesia tercatat sebagai hutang yang banyak dikarenakan berpenghasilan rendah dan termasuk kategori negara miskin selain India dan Ethopia.
Berdasarkan Undang-undang yang menjelaskan tentang korupsi antara lain ialah :
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang di atas.
Padahal sudah jelas bahwa tindakan korupsi akan dikenai Sanki dan denda. Tapi mengapa masih saja banyak yang melakukan perbuatan kotor tersebut?
Semua kembali kepada kita sendiri, apabila kita takut kepada dosa, takut perbuatan kita nanti dituntut diakhirat tentu kita juga akan takut untuk melakukan perbuatan tersebut.Â
Maka dari itu kita tanamkan nilai dan prinsip anti korupsi di dalam diri kita seperti halnya, kejujuran, kepedulian terhadap masyarkat yang kurang mampu, tanggung jawab atas perbuatannya.