Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mau Boikot Pajak? Kenalilah Pajak

9 April 2010   09:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:54 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ini adalah biaya paksa atas perolehan tanah dan bangunan. Semacam jatah jeger dalam dunia preman. BPHTB dikenakan kepada pembeli tanah dan/atau bangunan. Biasanya dikenakan sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dipotong nilai yang tidak kena pajak. Apakah bea ini bisa diboikot? Tidak bisa, oleh karena transaksi jual beli tanah/bangunan yang sah adalah dengan akta jual beli. Sedangkan saat pembuatan akta jual beli selalu disertakan dengan setoran BPHTB.

Mungkin saja para penjual maupun pembeli hanya membuat akta atas transaksi jual beli dan tidak melanjutkan dengan proses balik nama objek tersebut. Hal ini bisa saja menghindari BPHTB, akan tetapi hanya sementara. Karena apada akhirnya, ketika mau balik nama tetap saja harus setor BPHTB terlebih dahulu. Siapa pula pembeli yang mau dua kali berurusan menyelesaikan kepemilikan barunya atas objek tersebut?

Catatan di atas adalah sekilas pandangan bagaimana pajak telah mengikat demikian sistematis dalam kehidupan kita. Hampir tidak ada jalan untuk boikot. Pajak, hampir selalu melekat pada aktifitas ekonomi dan sosial.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun