5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ini adalah biaya paksa atas perolehan tanah dan bangunan. Semacam jatah jeger dalam dunia preman. BPHTB dikenakan kepada pembeli tanah dan/atau bangunan. Biasanya dikenakan sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dipotong nilai yang tidak kena pajak. Apakah bea ini bisa diboikot? Tidak bisa, oleh karena transaksi jual beli tanah/bangunan yang sah adalah dengan akta jual beli. Sedangkan saat pembuatan akta jual beli selalu disertakan dengan setoran BPHTB.
Mungkin saja para penjual maupun pembeli hanya membuat akta atas transaksi jual beli dan tidak melanjutkan dengan proses balik nama objek tersebut. Hal ini bisa saja menghindari BPHTB, akan tetapi hanya sementara. Karena apada akhirnya, ketika mau balik nama tetap saja harus setor BPHTB terlebih dahulu. Siapa pula pembeli yang mau dua kali berurusan menyelesaikan kepemilikan barunya atas objek tersebut?
Catatan di atas adalah sekilas pandangan bagaimana pajak telah mengikat demikian sistematis dalam kehidupan kita. Hampir tidak ada jalan untuk boikot. Pajak, hampir selalu melekat pada aktifitas ekonomi dan sosial.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H