Mohon tunggu...
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Article Review "Pernikahan Dini di Lereng Gunung Merapi dan Sumbing"

24 Oktober 2023   09:40 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:15 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nabillah Hasnaa Aziizah Johan (212111049)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Judul Artikel : Pernikahan Dini di Lereng Gunung Merapi dan Sumbing

Jurnal : Al-Ahwal: Hukum Keluarga Islam

Volume dan Halaman : Vol 13 No.1, terdiri dari 8 halaman

Tahun : 2020

Penulis : Muhammad Julijanto


Artikel yang berjudul  "Pernikahan Dini di Lereng Gunung Merapi dan Sumbing" ini memaparkan mengenai praktik pernikahan dini yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Sehingga artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya praktik pernikahan dini secara kompleks, mulai dari faktor pendidikan, perekonomian maupun adat/kebiasaan dari keluarga secara turun-temurun. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dalam mencegah tradisi pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. 

Karakteristik Masyarakat di Lereng Merapi dan Sumbing

Masyarakat di Lereng Merapi dan Sumbing rata-rata bekerja di bidang pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan bertani ini dilakukan secara turun-temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sehingga, menyebabkan anak-anak yang mulai tumbuh, tidak lagi menghiraukan pendidikan. Melainkan lebih memilih untuk melanjutkan pekerjaan bertani yang diwariskan oleh orang tuanya. Selain itu, ketika mulai dewasa pula, anak diberi kebebasan untuk menikah guna mengurangi beban orang tuanya. Hal ini lah yang menjadi faktor terjadinya pernikahan dini di Lereng Merapi dan Sumbing.

Pernikahan Dini di Lereng Merapi

Praktik pernikahan dini masih sering dilakukan oleh masyarakat di Lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali. Pada tahun 2015, telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selo sekitar 45 persen dari 160 pasangan merupakan pernikahan yang usia perempuannya masih di bawah umur. Berdasarkan hasil penelitian, pernikahan dini yang terjadi di Lereng  Merapi ini disebabkan oleh banyaknya perempuan yang hamil di luar nikah. Sehingga, perempuan tersebut terpaksa untuk dinikahkan. Selain itu, adat/kebiasaan juga menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini di Lereng Merapi ini. Di mana, telah menjadi kebanggaan tersendiri bagi orang tua ketika anaknya sudah ada yang menanyakan kapan akan dinikahkan. Bahkan, para orang tua merasa malu ketika memiliki anak gadis yang belum menikah. Hal inilah yang membuat pernikahan dini menjadi salah satu cara guna menghilangkan rasa malu bagi para orang tua di Lereng Merapi. 


Pencegahan Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah khususnya pihak KUA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini di Lereng Merapi dan Sumbing yaitu dengan menolak secara tegas pendaftaran pernikahan bagi calon mempelai perempuan ataupun laki-laki yang usianya masih di bawah umur. Selain itu, pemerintah juga membentuk organisasi yang berperan untuk mensosialisasikan undang-undang perkawinan tentang batas usia perkawinan serta melakukan pemutaran film mengenai dampak negatif dari pernikahan dini. Lalu, upaya terakhir yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah terjadinya pernikahan dini di Lereng Merapi yaitu dengan melakukan kesepakatan dengan kepala desa di Kecamatan Selo untuk tidak menghadiri hajatan yang digelar oleh keluarga yang menikahkan anaknya di bawah umur. Hal ini dilakukan guna memberikan sanksi terhadap kasus pernikahan dini yang seringkali terjadi di wilayah tersebut.

Hasil Analisis 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun