Kesimpulan
Independensi pengurus PKPU adalah elemen vital dalam hukum kepailitan Indonesia. Pengurus yang independen dapat memastikan bahwa proses PKPU berjalan dengan adil dan transparan, sehingga tujuan utama, yaitu restrukturisasi utang dan penyelamatan perusahaan, dapat tercapai. Namun, untuk mendukung peran pengurus, diperlukan revisi undang-undang yang lebih komprehensif guna mengatur standar independensi, kewenangan, dan tanggung jawab pengurus PKPU. Dengan regulasi yang lebih baik, proses PKPU tidak hanya dapat menyelamatkan perusahaan dari kepailitan tetapi juga melindungi kepentingan kreditor dan mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H