Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan

12 Desember 2024   11:07 Diperbarui: 12 Desember 2024   11:07 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Independensi pengurus PKPU adalah elemen vital dalam hukum kepailitan Indonesia. Pengurus yang independen dapat memastikan bahwa proses PKPU berjalan dengan adil dan transparan, sehingga tujuan utama, yaitu restrukturisasi utang dan penyelamatan perusahaan, dapat tercapai. Namun, untuk mendukung peran pengurus, diperlukan revisi undang-undang yang lebih komprehensif guna mengatur standar independensi, kewenangan, dan tanggung jawab pengurus PKPU. Dengan regulasi yang lebih baik, proses PKPU tidak hanya dapat menyelamatkan perusahaan dari kepailitan tetapi juga melindungi kepentingan kreditor dan mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun