Kesimpulan
Independensi pengurus PKPU adalah elemen vital dalam hukum kepailitan Indonesia. Pengurus yang independen dapat memastikan bahwa proses PKPU berjalan dengan adil dan transparan, sehingga tujuan utama, yaitu restrukturisasi utang dan penyelamatan perusahaan, dapat tercapai. Namun, untuk mendukung peran pengurus, diperlukan revisi undang-undang yang lebih komprehensif guna mengatur standar independensi, kewenangan, dan tanggung jawab pengurus PKPU. Dengan regulasi yang lebih baik, proses PKPU tidak hanya dapat menyelamatkan perusahaan dari kepailitan tetapi juga melindungi kepentingan kreditor dan mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI