Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan

12 Desember 2024   11:07 Diperbarui: 12 Desember 2024   11:07 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurus PKPU memiliki kewenangan untuk mengelola aset debitur selama proses PKPU berlangsung. Hal ini mencakup:

- Pengawasan dan Pengelolaan Aset: Pengurus harus mengawasi setiap tindakan debitur yang berhubungan dengan aset perusahaan. Semua keputusan strategis harus mendapat persetujuan pengurus.

- Penyusunan Daftar Aset dan Utang: Pengurus bertanggung jawab menyusun daftar aset dan utang debitur untuk pemungutan suara terkait rencana perdamaian.

- Pengawasan Keuangan: Pengurus wajib memeriksa aliran dana masuk dan keluar dari rekening debitur untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan yang merugikan kreditor.

- Penyelesaian Konflik: Pengurus dapat meminta bantuan hakim pengawas untuk menangani debitur yang tidak kooperatif atau jika terjadi konflik di antara pihak-pihak yang terlibat.

Tantangan dalam Pelaksanaan

Tantangan utama yang dihadapi pengurus PKPU adalah menangani debitur yang tidak kooperatif. Beberapa debitur mungkin menolak memberikan informasi atau menghalangi pengelolaan aset. Dalam kasus seperti itu, pengurus harus berkoordinasi dengan hakim pengawas untuk mengambil tindakan hukum, seperti pencabutan hak pengelolaan dari debitur. Selain itu, pengurus juga harus berhadapan dengan tekanan dari kreditor yang memiliki kepentingan berbeda.

Ketentuan hukum saat ini juga kurang memadai dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengurus PKPU jika terjadi kerugian yang tidak disengaja selama pelaksanaan tugasnya. Hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan yang cepat dan efektif dalam situasi darurat.

Independensi dan Itikad Baik

Independensi pengurus PKPU adalah kunci keberhasilan proses ini. Pengurus harus memiliki itikad baik, bekerja secara transparan, dan tidak berpihak pada salah satu pihak. Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus juga harus memastikan bahwa semua pihak mendapatkan informasi yang seimbang dan relevan.

Jika pengurus terbukti tidak independen atau memiliki benturan kepentingan, undang-undang mengatur adanya sanksi pidana dan/atau perdata. Namun, ketentuan mengenai sanksi ini belum diatur secara rinci, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan untuk memperjelas tanggung jawab dan sanksi bagi pengurus yang melanggar aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun