Weber mengutamakan konsep rasionalisasi, otoritas, dan birokrasi, yang sangat relevan dalam memahami dinamika hukum di Indonesia.
a. Rasionalisasi Hukum
Menurut Weber, hukum di masyarakat modern semakin berkembang dengan pendekatan rasionalisasi, di mana keputusan hukum diambil berdasarkan aturan formal, efisiensi, dan logika, bukan tradisi atau norma budaya tertentu. Di Indonesia, upaya untuk memperkuat sistem hukum formal dan tertulis terlihat melalui kodifikasi hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih rinci, dan reformasi birokrasi hukum.
Namun, proses rasionalisasi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama karena adanya pengaruh hukum adat yang bersifat tradisional serta praktik hukum yang seringkali dipengaruhi oleh politik atau korupsi. Oleh karena itu, meskipun hukum Indonesia sedang bergerak menuju "rasionalitas formal" sebagaimana dipahami oleh Weber, masih terdapat kesenjangan antara aturan tertulis dan penerapan hukum di lapangan.
b. Tipe Otoritas
Weber membedakan otoritas menjadi tiga jenis: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Perkembangan hukum modern di Indonesia diarahkan ke otoritas rasional-legal, di mana hukum berdasarkan aturan tertulis yang diresmikan oleh negara. Hal ini dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda dan penerapan hukum perdata.
Namun, unsur otoritas tradisional masih berperan dalam konteks hukum adat dan agama di Indonesia. Hukum adat, yang diakui dalam UUD 1945, dan pengaruh kuat hukum Islam dalam kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa otoritas tradisional masih memiliki relevansi. Selain itu, otoritas karismatik juga muncul melalui pemimpin politik atau agama yang memiliki pengaruh besar di luar kerangka hukum formal.
c. Birokrasi dan Hukum
Weber melihat birokrasi sebagai sistem organisasi yang rasional dan efisien dalam penerapan hukum. Namun, di Indonesia, sistem birokrasi hukum masih menghadapi masalah seperti korupsi, prosedur yang rumit, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Hal ini menjadi tantangan untuk mewujudkan birokrasi yang ideal sesuai dengan teori Weber. Reformasi birokrasi, termasuk peningkatan profesionalisme dan pengurangan korupsi, menjadi langkah penting untuk meningkatkan rasionalisasi dan efisiensi hukum di Indonesia.
2. Analisis Berdasarkan Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart
Hart memperkenalkan teori positivisme hukum, yang fokus pada aturan primer dan sekunder, serta hubungan antara hukum dan moralitas. Pemikirannya relevan dalam memahami struktur hukum Indonesia.