Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Maximilian Karl Emil Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

27 Oktober 2024   13:13 Diperbarui: 27 Oktober 2024   13:14 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik terhadap John Austin: Hart mengkritik teori perintah hukum dari John Austin, yang menganggap hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat. Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya berupa perintah yang disertai ancaman, melainkan sistem aturan yang kompleks.

  • Hukum dan Moralitas: Hart menegaskan bahwa hukum dan moralitas harus dipisahkan, meskipun hukum bisa mencerminkan moralitas masyarakat. Ia menolak pandangan bahwa semua hukum harus memiliki landasan moral agar sah.

  • Debat dengan Ronald Dworkin: Hart terlibat debat penting dengan Ronald Dworkin. Dworkin berpendapat bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan, tetapi juga prinsip-prinsip yang tidak sekaku aturan, sesuatu yang tidak diakui oleh Hart.

  • The Concept of Law: Dalam bukunya yang paling berpengaruh, The Concept of Law, Hart mengeksplorasi berbagai aspek hukum, termasuk sifat aturan, otoritas, kewajiban, dan hubungan antara hukum dan moral.

  • Penalaran Hukum: Hart menganggap bahwa hakim memiliki peran untuk menafsirkan hukum ketika ada kasus di mana aturan hukum tidak jelas atau ada kekosongan hukum, tetapi hakim tidak boleh menciptakan hukum berdasarkan preferensi pribadi.

  • Sistem Hukum sebagai Sistem Sosial: Hart memandang hukum sebagai sistem sosial yang berfungsi karena ada penerimaan umum dari aturan-aturan yang mengatur perilaku dan proses hukum.

  • Penekanan pada Otonomi Individu: Hart mendukung pentingnya kebebasan individu dan berpendapat bahwa hukum harus memungkinkan individu untuk membuat keputusan moral sendiri, tanpa paksaan dari negara yang mengatur moralitas secara ketat.

  •  Pendapat saya tentang pemikiran Maximilian Karl Emil Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

    Pendapat saya baik pemikiran max waber ataupun hla hart memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam hal untuk memahami hukum , masyarakatdan etika , Pemikiran untuk keduanya masih relevan hingga saat ini dan pemikiran keduanya dapat digunakan sabagai alat untuk menganalisis berbagai masalah sosial dan hukum yang dihadapi di era sekarang ini. contohnya untuk memahami antara birokrasi pemerintahan dengan masyarakat serta dapat menilai pengaruh budaya terhadap kebijakan publik itu untuk contoh pimikiran max waber dan contoh untuk pemikiran hla hart contohnya untuk menganalisis perdebatan mengenai hukum adat dan hukum nasional ataupun peranan MK dalam menginterpretasi Undang Undang Dasar.

    Pemikiran Maximilian Karl Emil Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia

    1. Analisis Berdasarkan Pemikiran Max Weber

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun