Mohon tunggu...
Nabilla Aulya Feby Arianti
Nabilla Aulya Feby Arianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sayaa suka jajann dan jalann jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Masa Depan Penegakan HAM yang Lebih Baik

19 November 2024   12:28 Diperbarui: 27 November 2024   05:05 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah-Langkah yang Sudah Dilakukan

Meskipun penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari sempurna, ada beberapa langkah yang sudah diambil untuk memperbaiki keadaan. Mungkin hasilnya belum maksimal, tapi upaya-upaya ini menunjukkan bahwa ada kesadaran dan komitmen dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah HAM di negara kita. Berikut beberapa langkah yang sudah dilakukan:

1. Komnas HAM dan Lembaga Terkait

     Komnas HAM terus berusaha menyuarakan kasus-kasus pelanggaran HAM, baik yang baru maupun yang lama. Mereka sering kasih rekomendasi ke pemerintah, meski sayangnya banyak yang nggak ditindaklanjuti.

2. Rencana Aksi Nasional HAM

     RANHAM adalah program yang digagas oleh pemerintah untuk memastikan bahwa HAM terlindungi dalam kebijakan publik dan pembangunan nasional. Rencana aksi ini meliputi berbagai sektor, seperti perlindungan hak atas kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

3. Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil

     Organisasi-organisasi masyarakat sipil di Indonesia, seperti KontraS, LBH, Amnesty International Indonesia, dan lainnya, punya peran yang sangat besar dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Mereka menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi korban pelanggaran HAM, mengedukasi publik tentang pentingnya menghormati hak-hak dasar, dan mengawasi kinerja pemerintah terkait penegakan HAM.

Apa yang Harus Dilakukan?

Kalau bener-bener mau bikin penegakan HAM jadi lebih baik, ada beberapa langkah yang harus diambil:

1. Tuntasin Kasus Lama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun