Mohon tunggu...
Nabilla LuthfianaPutri
Nabilla LuthfianaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN. Saat ini saya mengambil program studi D IV Manajemen Keuangan Negara. Memiliki ketertarikan dalam bidang ekonomi dan perpajakan. Ingin mendalami passion yang lebih dalam lagi dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Resmi Menerapkan Pajak Rokok Elektrik

15 Januari 2024   09:56 Diperbarui: 15 Januari 2024   10:24 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terjadi Kenaikan Jumlah Perokok

70,2 juta orang atau sekitar 34,5 persen dari populasi total dunia merupakan perokok aktif. Indonesia dinobatkan menjadi peringkat ketiga dengan jumlah perokok terbanyak. 

Dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah perokok dewasa di Indonesia terus meningkat. Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengungapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa yakni dari 60,3 juta pada 2011 meningkat 8,8 juta sehingga menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Di lain sisi, prevalensi merokok di Indonesia justru menurun, 1,8% menjadi 1,6%.

Rokok tembakau dapat menyerang kesehatan paru-paru, dari dampak terkecil, yakni asma hingga dampak terbesar, yakni kanker paru-paru. Namun, para perokok sudah terlanjur tak dapat lepas dari rasa candu dari kegiatan merokok, hingga pada 2010, rokok alternatif yang dianggap lebih aman dari bahaya nikotin tembakau, yaitu vape atau rokok elektrik, datang pertama kali di Indonesia. Hingga kini, vaping merupakan gaya hidup yang popular.

Pada awal kemunculan, pengguna vape hanyalah mencapai angka ribuan saja, tetapi pada 2017 pengguna aktif vape telah meroket hingga mencapai angka 650.000 orang. Pada 2021, vaping telah menjadi gaya hidup dari 6,6 juta orang. 

Kabarnya, rokok elektrik diklaim lebih aman dari nikotin tembakau. Bahkan, dianggap lebih sehat. Selain itu, muncul anggapan bahwa rokok elektrik menjadi alternatif untuk memutus kebiasaan merokok tembakau.

Peran Pemerintah dalam Mengendalikan Konsumsi Vape

Dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi vape, pemerintah mengenakan tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran liquid vape karena cairan vape merupakan hasil olahan tembakau. 

Vape memang mengandung nikotin yang berasal dari tembakau sehingga termasuk kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada Undang-Undang Cukai dan turunannya. 

Dasarnya pengenaannya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Bahkan, konsumsi rokok nasional juga dikenakan pajak 63,5 persen yang termasuk tarif cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik, disamping cukai rokok konvensional mulai Senin, 1 Januari 2024. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, menyampaikan bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok termasuk elektrik. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar sepuluh persen dari Cukai Rokok.

Pajak Vape Sebagai Upaya Mengedepankan Keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun