Nabil Izza Pradana
Kampus Merdeka Setjend DPR RI
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro
7 Desember 2021
A.Â
ISU ATAU PERMASALAHAN
Menurut Kementerian Kesehatan, hingga tanggal 28 November 2021 sudah terdeteksi di 13 negara dengan total jumlah yang terdeteksi ada 128 kasus. Negara terbanyak adalah Afrika Selatan ada 99 kasus, kedua Botswana ada 19 kasus, Inggris, Hongkong dan Austraia masing-masing 2 kasus. Angka tersebut berarti varian Omicron berisiko tinggi mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19. Malaysia juga menemukan satu kasus varian Omicron yang berasal dari seorang pelajar asing berusia 19 tahun. Pelajar tersebut diketahui tiba dari Afrika Selatan melalui Singapura pada 19 November 2021 dan telah menjalani tes PCR setibanya di Malaysia. Kasus di Malaysia ini datang beberapa jam setelah pengumuman dua kasus varian Omicron yang ditemukan di Singapura. Tentu saja hal ini mampu menimbulkan cukup kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia apabila benar dikarenakan situasi penanganan Covid-19 Indonesia sudah cukup baik. Sementara tren jumlah kasus di Indonesia sudah menurun hingga 5.466 orang atau 0,1% penambahan harian serta angka kesembuhan Covid-19 sudah mencapai 4.108.717 atau 96,5% dari 4.258.076 kasus total terkonfirmasi. Sementara ini langkah yang dilakukan pemerintah yaitu menutup jalur penerbangan maupun kedatangan yang berasal dari kawasan Eropa yang terdapat kasus Omicron dan wilayah Afrika.
B.
   FUNGSI DPR RI
Pengawasan:
Fungsi pengawasan lebih ditekankan didalam waktu pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level III menyeluruh mulai tanggal 24 Desember 2021 melalui pembentukan Panja Pengawasan yang akan mengawasi jalannya langkah pemerintah.
Â
C.
ATENSI DPR RI
- RDPU mengenai PPKM Level III menyeluruh dengan mengundang beberapa pengamat yang memiliki kewenangan.
- Memperhatikan permasalahan kegiatan masyarakat yang aktif bermobilisasi ketika Hari Raya dan Tahun baru tiba.
- Mengaktifkan kembali Tim Pengawas Covid-19 dan antisipasi apabila benar terdapat kasus Omicron di Indonesia.
- Tetap taat terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku selama belum ada perubahan.
- DPR RI meminta Mendagri Mempertimbangkan persepsi masyarakat yang akan timbul ketika menerapkan PPKM Level III menyeluruh ketika situasi pengendalian Covid-19 yang sudah ditaraf baik.
D.
SUMBER
Kompas; 4 Desember 2021, Kompas; 28 November 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H