Mohon tunggu...
Nabila Rachmadhani
Nabila Rachmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NAMA : NABILA RACHMADHANI / NIM : 43222010038 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

MAHASISWI MERCU BUANA TUGAS BESAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuis: Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:20 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:20 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ungkapan "kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar" telah berfungsi sebagai perisai untuk membenarkan utilitas sebagai tujuan hukum dalam teori utilitarian Jeremy Bentham. jika kita mencermati konsep utilitarianisme Jeremy Bentham, kita melihat bahwa alih-alih membahas tujuan hukum, Jeremy Bentham justru mengemukakan beberapa postulat untuk mengevaluasi produk hukum. Hal ini nantinya akan menjadi acuan bagi keberlangsungan pelayanan hukum. keamanan produk evaluasi Jeremy Bentham didasarkan pada dua aspek : kesenangan (manfaat, kenikmatan, kegembiraan, kebahagiaan) dan rasa sakit (rasa sakit, ketakutan, ketidaknyamanan). cara yang digunakan Jeremy Bentham adalah dengan menjumlahkan besarnya kesenangan dan penderitaan yang ditimbulkan oleh suatu produk hukum sehingga dapat ditentukan apakah produk tersebut merupakan produk yang baik ataukah produk hukum yang buruk (suatu produk hukum adalah produk hukum yang baik jika mempunyai nilai hedonis, begitu juga sebaliknya)

Daftar Pustaka

Schofield, Philip. "Jeremy Bentham, the Principle of Utility, and Legal Positivism." Current Legal Problems 56, no. 1 (2003).

"The legal and political legacy of jeremy bentham." Annual Review of Law and Social Science 9 (November 2013).

Kolosov, Igor V., dan Konstantin E. Sigalov "Was J. Bentham the First Legal Utilitarian?" RUDN Journal of Law 24, no. 2 (2020).

Bowles, R. and R. Pradiptyo (2004) An Economic Approach to Offending, Sentencing and Criminal Justice Interventions, Report to Esmee Fairbairn Foundation, Esmee Fairbairn Foundation, London.

Binaji, S. H., & Hartanti, H. (2019). Korupsi sebagai extra ordinary crimes. Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 157–174. 

Samosir, A. (2017). Pembuktian terbalik: Suatu kajian teoretis terhadap tindak pidana korupsi. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 11(1). 

Savulescu, J., Persson, I., & Wilkinson, D. (2020). Utilitarianism and the pandemic. Bioethics, 34(6), 620–632.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun