Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak (Pemerintah Republik Indonesia, 2011). BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.
Peran BPJS Kesehatan untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan keseshatan baik di fasilitas keseshatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan lanjut. Penanggungan biaya dilakukan dengan prinsip gotong royong, dimana peserta yang memiliki penghasilan lebih membayar iuran, sementara peserta yang tidak mampu ditanggung oleh BPJS.
BPJS sendiri lebih bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial serta terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besar kepentingan Peserta. Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan sehingga diperlukan suatu aturan hukum administrasi Negara khusus di dalam Undang- Undang BPJS tersebut.
Faktor-faktor penghambat pelaksanaan BPJS Kesehatan bagi warga masyarakat diantaranya, masalah tarif dan obat-obatan, masalah kepesertaan, masalah mutu pelayanan kesehatan, masalah rujukan, belum optimalnya sosialisasi Program BPJS, kelompok pemegang kartu jamkesmas yang sekarang tidak masuk peserta BPJS, masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum mengerti bahwa penyelenggara jaminan kesehatan telah berubah ke BPJS, proses masih tergolong rumit, belum adanya data kepesertaan JKN secara terpilah.
Manfaat BPJS Kesehatan
Peserta BPJS yang telah mendaftar dan membayar iuran berhak mendapatkan manfaat pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, berupa pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif,preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat BPJS kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaatnon medis. Manfaat medis adalah pelyanan kesehatan medis di fasilitas kesehatan baik berupa pelayanan laboratorium, penunjang diagnostik, tindakan medis, tindakan operasi, dan termasuk pelayanan obat. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan peserta. Manfaat akomodasi atau kelas perawatan yang ditanggung dalam BPJS Kesehatan antara lain kelas III, II, dan kelas I dan dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan peserta.
Secara detail/rinci manfaat pelayanan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/Dokter Keluarga/Klinik Pratama).
1. Administrasi pelayanan,
2. Pelayanan promotif dan preventif;
3. Pemeriksaan pengobatan dan konsultasi medis;
4. Tindakan medis nonspsialistik baik operatif maupun nonoperatif;
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
6. Transfudi darah sesuai kebutuhan medis;
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama;
8. Rawat inap sesuai indikasi;
b. Pelayanan kesehatan rujukan Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (Rawat jalan
di Rumah Sakit).
1. Administrasi pelayanan,
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
3. Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis;
4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
5. Pelayanan alat kesehatan implan;
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis;
7. Rehabilitasi medis;
8. Pelayanan darah;
9. Pelayanan kedokteran forensik;
10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS
a. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,
b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali untuk kasus gawat darurat,
c. Pelayanan kesehatan yang telah dijmin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
d. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
e. Pelayanan kesehatan untuk tujuan cantik;
f. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
g. Pelayanan meratakan gigi (ortodrnsi);
h. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau
alkohol;
i. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
j. Pegobatan komplementer alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, shin she, chiroprctic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
k. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
l. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
m. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
o. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai lembaga yang didirikan dengan prinsip keadilan sosial dan kegotongroyongan, BPJS bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar kesehatan, baik melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Manfaat yang ditawarkan BPJS mencakup berbagai jenis layanan medis dan non-medis, seperti pengobatan, rawat inap, tindakan operasi, penggunaan obat, hingga layanan ambulans. Namun, terdapat batasan pada layanan tertentu yang tidak ditanggung, seperti perawatan kecantikan, layanan di luar negeri, atau tindakan medis eksperimental. Dengan cakupan yang luas, BPJS Kesehatan menjadi elemen penting dalam sistem kesehatan nasional, mendukung terciptanya pemerataan akses layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Saran
a. Agar dilakukan sosisalisasi mengenai BPJS Kesehatan terhadap masyarakat
b. Bagi pengelola BPJS lebih memperbaiki diri dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Daftar pustaka
Maya Susanti, Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi IV Jateng dan DIY, Harian Tribun Jateng, Semarang 12 Februari 2014.
Yustisia, P. Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan dari BPJS, Jakarta, Visi Media, 2014,
Astuti, Endang Kusuma. "Peran BPJS Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia." JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 1.02 (2024).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H