e. Pelayanan kesehatan untuk tujuan cantik;
f. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
g. Pelayanan meratakan gigi (ortodrnsi);
h. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau
alkohol;
i. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
j. Pegobatan komplementer alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, shin she, chiroprctic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
k. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
l. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
m. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;