5. Pelayanan alat kesehatan implan;
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis;
7. Rehabilitasi medis;
8. Pelayanan darah;
9. Pelayanan kedokteran forensik;
10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS
a. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,
b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali untuk kasus gawat darurat,
c. Pelayanan kesehatan yang telah dijmin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
d. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;