Mohon tunggu...
Nabila Niatiara
Nabila Niatiara Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Dan Karyawan Swasta

Mahasiswa UIMA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran BPJS Kesehatan Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Indonesia

24 November 2024   23:55 Diperbarui: 30 November 2024   12:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

5. Pelayanan alat kesehatan implan;

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis;

7. Rehabilitasi medis;

8. Pelayanan darah;

9. Pelayanan kedokteran forensik;

10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.

Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS

a. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,

b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali untuk kasus gawat darurat,

c. Pelayanan kesehatan yang telah dijmin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;

d. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun