Kemudian Cetak (Print) dokumen yang tampakpada layar, kemudian menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen, lalu kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP setelah berkas kelengkapannya siap, jika anda tidak ingin repot-repot menyerahkan berkas secara langsung dapat dikirimkan melalui pos ke KPP.
Langkah selanjutnya yaitu cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP, kemudian dapat memeriksa status pendaftaran NPWP anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi E-Registration.
Adapun berkas yang perlu disiapkan saat akan mendaftarkan NPWP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha (jika berlaku), Paspor (jika punya) .Jika ingin mendaftar secara online, anda harus mengisi data dengan teliti dan benar, agar tidak terjadi kesalahan pada data anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H