Mohon tunggu...
Nabila Maulida
Nabila Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030030 UIN Sunan Kalijaga

Nabila Maulida 23107030030

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siapa Saja yang Wajib Mempunyai NPWP?

18 April 2024   17:22 Diperbarui: 18 April 2024   18:01 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian Cetak (Print) dokumen yang tampakpada layar, kemudian menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen, lalu kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP setelah berkas kelengkapannya siap, jika anda tidak ingin repot-repot menyerahkan berkas secara langsung dapat dikirimkan melalui pos ke KPP.

Langkah selanjutnya yaitu cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP, kemudian dapat memeriksa status pendaftaran NPWP anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi E-Registration.

Adapun berkas yang perlu disiapkan saat akan mendaftarkan NPWP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha (jika berlaku), Paspor (jika punya) .Jika ingin mendaftar secara online, anda harus mengisi data dengan teliti dan benar, agar tidak terjadi kesalahan pada data anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun