Mohon tunggu...
Nabila Maulida
Nabila Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030030 UIN Sunan Kalijaga

Nabila Maulida 23107030030

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siapa Saja yang Wajib Mempunyai NPWP?

18 April 2024   17:22 Diperbarui: 18 April 2024   18:01 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan oleh peraturann perundang-undangan, salah satunya yaitu dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi dari NPWP itu sendiri adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak salam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, serta untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Lalu, siapa aja sih yang wajib mempunyai NPWP ini.

  • Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenakan pajak secara terpisah, adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
  • Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan UU perpajakan.
  • Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan UU perpajakan.
  • Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan UU perpajakan.
  • Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutka siatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 Setiap  warga negara RI yang sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Bahkan wanita yang sudah menikah dan menjadi tanggungjawab suami pun diwajibkan pajak secara terpisah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa setiap wajib bajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

NPWP perlu dimiliki oleh empat golongan, yaitu wajib pajak oeang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan dan wajib pajak pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun orang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a) UU 7/1983, UU 36/2008 yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Adapun cara mendaftarkan/ membuat NPWP ada dua cara, yaitu offline dan online. Membuat NPWP Offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayana Pajak (KPP) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan seperti KK dan KTP, selain itu juga bisa melalui jasa pos atau ekspedisi

Cara membuat NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar . kemudian isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat dan lain-lain, kemudian lakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk email yang sudah digunakan untuk mendaftar tadi, kemudian ikuti instruksi yang ada pada email

Lalu isi formulir pendaftaran, setela proses aktiivasi selesai dilakukan selanjutnya  anda harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah anda buat, kemudian kirim formulir pendaftaran setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak

Kemudian Cetak (Print) dokumen yang tampakpada layar, kemudian menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen, lalu kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP setelah berkas kelengkapannya siap, jika anda tidak ingin repot-repot menyerahkan berkas secara langsung dapat dikirimkan melalui pos ke KPP.

Langkah selanjutnya yaitu cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP, kemudian dapat memeriksa status pendaftaran NPWP anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi E-Registration.

Adapun berkas yang perlu disiapkan saat akan mendaftarkan NPWP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha (jika berlaku), Paspor (jika punya) .Jika ingin mendaftar secara online, anda harus mengisi data dengan teliti dan benar, agar tidak terjadi kesalahan pada data anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun