bank. Perbankan yang di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah yang didirikan untuk melarang pengambilan riba dalam transaksi keuangan dan non keuangan.
Perbankan termasuk ke dalam lembaga keuangan yang di mana kegiatan utamanya adalah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan kembali menyalurkan dananya ke masyarakat berupa jasaPertumbuhan perbankan syariah yang ada di Indonesia berkembang dengan pesat. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang masih belum berminat menggunakan bank syariah. Karena banyaknya masyarakat yang belum mengetahui apa saja produk yang ada di bank syariah. Walaupun produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip Islam, hal tidak menjadikan suatu alasan produk syariah tidak memiliki keuntungan bagi masyarakat.
Berikut ini merupakan beberapa produk yang ada di bank syariah, seperti:
* Â Â Â Â Â Â Mudharabah
Mudharabah secara bahasa berasal dari kata dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga. Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Mudharabah juga dapat didefinisikan sebagai akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) mempercayakan seluruh modalnya kepada pengelola (mudharib), dengan suatu perjanjian yang terdapat pembagian keuntungan. Mudharabah terbagi dalam tiga jenis yaitu:
a. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah merupakan sebuah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam bentuk tempat, cara, dan objek investasi.
b. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah merupakan sebuah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatas oleh pemilik dana dalam bentuk tempat, cara, dan objek investasi.
c. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah merupakan sebuah mudharabah yang pengelolaan dananya menyertakan modal atau dana dalam bentuk kerja sama investasi.
* Â Â Â Â Â Â Musyarakah
Musyarakah kata yang berasal dari syirkah. Syirkah merupakan pencampuran atau interaksi. Menurut IAI dalam PSAK 106 yang mendefinisikan musyarakah adalah sebuah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan di mana keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan untuk kerugian dibagi berdasarkan banyaknya kontribusi dana yang diberikan.
* Â Â Â Â Â Â Murabahah
Murabahah merupakan kata yang berasal dari kata ribhu yang artinya keuntungan. Meurut PSAK 102 pada paragraf 5 menjelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang di mana harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
* Â Â Â Â Â Â Salam
Bai' as salam atau salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan untuk penyerahan barangnya dilakukan di kemudian hari. Akad salam digunakan sebagai fasilitas pembelian pada suatu barang yang memerlukan waktu dalam memproduksinya.
* Â Â Â Â Â Â Istishna'
Bai' al istishna' atau istishna' merupakan kontrak jual beli yang berbentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang sudah disepakati antara pemesan (mustashni') dan penjual (shani'). Istishna' memiliki kemiripan dengan salam, tetapi perbedaannya terdapat pada barangnya di mana istishna', barang yang di perjualbelikan adalah barang manufaktur.
* Â Â Â Â Â Â Ijarah
Ijarah atau Ijarah Mutahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan sebuah transaksi sewa-menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah ini merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayarannya melalui sewa atau upah tanpa diikuti oleh pemindahan kepemilikan barang. (Yaya et al., 2017).
Dapat disimpulkan produk yang ada di bank syariah masih memiliki nilai yang sangat baik untuk digunakan. Hal ini dapat dilihat dari produk-produk bank syariah yang ada.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H