Mohon tunggu...
Nabila Ayu Lestari
Nabila Ayu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Yarsi

Saya menyukai membaca beberapa novel dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mari, Mengenal Produk yang Ada di Perbankan Syariah!

30 Mei 2024   21:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   21:49 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan termasuk ke dalam lembaga keuangan yang di mana kegiatan utamanya adalah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan kembali menyalurkan dananya ke masyarakat berupa jasa bank. Perbankan yang di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah yang didirikan untuk melarang pengambilan riba dalam transaksi keuangan dan non keuangan.

Pertumbuhan perbankan syariah yang ada di Indonesia berkembang dengan pesat. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang masih belum berminat menggunakan bank syariah. Karena banyaknya masyarakat yang belum mengetahui apa saja produk yang ada di bank syariah. Walaupun produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip Islam, hal tidak menjadikan suatu alasan produk syariah tidak memiliki keuntungan bagi masyarakat.

Berikut ini merupakan beberapa produk yang ada di bank syariah, seperti:

*            Mudharabah

Mudharabah secara bahasa berasal dari kata dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga. Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Mudharabah juga dapat didefinisikan sebagai akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) mempercayakan seluruh modalnya kepada pengelola (mudharib), dengan suatu perjanjian yang terdapat pembagian keuntungan. Mudharabah terbagi dalam tiga jenis yaitu:

a. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah merupakan sebuah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam bentuk tempat, cara, dan objek investasi.

b. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah merupakan sebuah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatas oleh pemilik dana dalam bentuk tempat, cara, dan objek investasi.

c. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah merupakan sebuah mudharabah yang pengelolaan dananya menyertakan modal atau dana dalam bentuk kerja sama investasi.

*            Musyarakah

Musyarakah kata yang berasal dari syirkah. Syirkah merupakan pencampuran atau interaksi. Menurut IAI dalam PSAK 106 yang mendefinisikan musyarakah adalah sebuah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan di mana keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan untuk kerugian dibagi berdasarkan banyaknya kontribusi dana yang diberikan.

*            Murabahah

Murabahah merupakan kata yang berasal dari kata ribhu yang artinya keuntungan. Meurut PSAK 102 pada paragraf 5 menjelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang di mana harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.

*            Salam

Bai' as salam atau salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan untuk penyerahan barangnya dilakukan di kemudian hari. Akad salam digunakan sebagai fasilitas pembelian pada suatu barang yang memerlukan waktu dalam memproduksinya.

*            Istishna'

Bai' al istishna' atau istishna' merupakan kontrak jual beli yang berbentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang sudah disepakati antara pemesan (mustashni') dan penjual (shani'). Istishna' memiliki kemiripan dengan salam, tetapi perbedaannya terdapat pada barangnya di mana istishna', barang yang di perjualbelikan adalah barang manufaktur.

*            Ijarah

Ijarah atau Ijarah Mutahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan sebuah transaksi sewa-menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah ini merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayarannya melalui sewa atau upah tanpa diikuti oleh pemindahan kepemilikan barang. (Yaya et al., 2017).

Dapat disimpulkan produk yang ada di bank syariah masih memiliki nilai yang sangat baik untuk digunakan. Hal ini dapat dilihat dari produk-produk bank syariah yang ada. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun