Mohon tunggu...
Nabila Ayu Lestari
Nabila Ayu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Yarsi

Saya menyukai membaca beberapa novel dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mari, Mengenal Produk yang Ada di Perbankan Syariah!

30 Mei 2024   21:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   21:49 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.ayoksinau.com/

*            Musyarakah

Musyarakah kata yang berasal dari syirkah. Syirkah merupakan pencampuran atau interaksi. Menurut IAI dalam PSAK 106 yang mendefinisikan musyarakah adalah sebuah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan di mana keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan untuk kerugian dibagi berdasarkan banyaknya kontribusi dana yang diberikan.

*            Murabahah

Murabahah merupakan kata yang berasal dari kata ribhu yang artinya keuntungan. Meurut PSAK 102 pada paragraf 5 menjelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang di mana harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.

*            Salam

Bai' as salam atau salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan untuk penyerahan barangnya dilakukan di kemudian hari. Akad salam digunakan sebagai fasilitas pembelian pada suatu barang yang memerlukan waktu dalam memproduksinya.

*            Istishna'

Bai' al istishna' atau istishna' merupakan kontrak jual beli yang berbentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang sudah disepakati antara pemesan (mustashni') dan penjual (shani'). Istishna' memiliki kemiripan dengan salam, tetapi perbedaannya terdapat pada barangnya di mana istishna', barang yang di perjualbelikan adalah barang manufaktur.

*            Ijarah

Ijarah atau Ijarah Mutahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan sebuah transaksi sewa-menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah ini merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayarannya melalui sewa atau upah tanpa diikuti oleh pemindahan kepemilikan barang. (Yaya et al., 2017).

Dapat disimpulkan produk yang ada di bank syariah masih memiliki nilai yang sangat baik untuk digunakan. Hal ini dapat dilihat dari produk-produk bank syariah yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun