Mohon tunggu...
Nabila Auliana Putri
Nabila Auliana Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswi di universitas pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kepegawaian di Indonesia dalam Hukum Administrasi Negara

15 Oktober 2023   16:01 Diperbarui: 15 Oktober 2023   16:14 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hukum Kepegawaian Di Indonesia

Dalam Sistem Hukum Nasional kita saat ini secara garis besar mengenal tiga bidang hukum, yakni Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara dalam arti luas dibagi lagi atas Hukum Tata Negara dalam arti sempit, dan Hukum Administrasi Negara. 

Oppenheim mengatakan bahwa Hukum Tata Negara sebagai hukum yang memberi gambaran tentang negara dalam keadaan yang tidak bergerak (staat in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara memperlihatkan kepada negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Sementara itu, Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) Administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Maka, yang telah dikemukakan oleh Oppenheim dan Utrecht diatas dapat disimpulkan, bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menggambarkan negara dalam keadaan bergerak, dengan para pejabatnya melakukan hubungan hukum istimewa dalam rangka melakukan tugas-tugasnya yang bersifat khusus. Lebih lanjut Utrecht mengatakan, "Sebagian dari pejabat adalah pegawai." Sehingga jelaslah  bahwa Hukum Kepegawaian itu termasuk dalam lapangan Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu dapat dirumuskan bahwa Hukum Kepegawaian merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara yang secara khusus mengatur tentang kedudukan, kewajiban dan hak serta pembinaan pegawai. 

Subjek dari hukum kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau yang biasanya kita sebut PNS. Kedudukan dan peranan dari pegawai negeri dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional.  

Di Indonesia, pengaturan hukum tentang kepegawaian adalah Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana Undang--Undang ini menggantikan Undang--Undang yang terdahulu, yaitu Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok--Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok--Pokok Kepegawaian. 

Dalam Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , ASN terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014:

1.  Asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. 

2. Jenis, status, dan kedudukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

3. Tugas, peran, dan jabatan ASN. 

4. Hak PNS, Hak PPPK, kewajiban pegawai ASN. 

5. Ketentuan mengenai KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). 

6. Ketentuan mengenai LAN (Lembaga Administrasi Negara).

7. Ketentuan mengenai BKN (Badan Kepegawaian Negara).

 

B. Displin dalam Hukum Kepegawaian

Dalam hukum kepegawaian juga mengatur tentang dispilin dan larangan bagi setia Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Peraturan tentang Disiplin bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Setiap Pegawai yang displin dalam kerjanya dapat  mewujudkan PNS yang profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Setiap Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai kewajiban yang wajib ditaati, salah satunya Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mentaati maka pemerintahan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan melayani kepentingan masyarakat secara adil dan efisien. 

Apabila para Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan aturan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah dan tidak adanya displin kerja, maka para pegawai tersebut dapat menerima hukuman yang sudah di tetapkan oleh peraturan. Pelanggaran disiplin dapat berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan  yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 

Para pegawai yang tidak mentaai/ tidak disiplin maka akan terkena hukuman, jenis hukumannya pun beragam dari ringan, sedang dan berat. Adapun penjelasannya :

a. Jenis hukuman disiplin ringan, dapat berupa  teguran secara lisan atau tertulis.

b. Jenis hukuman sedang :

(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun dan 

(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

c. Jenis hukuman disiplin berat : 

(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

(3) Pembebasan dari jabatan 

(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan 

(5) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun