Mohon tunggu...
Nabila Auliana Putri
Nabila Auliana Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswi di universitas pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kepegawaian di Indonesia dalam Hukum Administrasi Negara

15 Oktober 2023   16:01 Diperbarui: 15 Oktober 2023   16:14 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Ketentuan mengenai KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). 

6. Ketentuan mengenai LAN (Lembaga Administrasi Negara).

7. Ketentuan mengenai BKN (Badan Kepegawaian Negara).

 

B. Displin dalam Hukum Kepegawaian

Dalam hukum kepegawaian juga mengatur tentang dispilin dan larangan bagi setia Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Peraturan tentang Disiplin bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Setiap Pegawai yang displin dalam kerjanya dapat  mewujudkan PNS yang profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Setiap Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai kewajiban yang wajib ditaati, salah satunya Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mentaati maka pemerintahan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan melayani kepentingan masyarakat secara adil dan efisien. 

Apabila para Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan aturan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah dan tidak adanya displin kerja, maka para pegawai tersebut dapat menerima hukuman yang sudah di tetapkan oleh peraturan. Pelanggaran disiplin dapat berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan  yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 

Para pegawai yang tidak mentaai/ tidak disiplin maka akan terkena hukuman, jenis hukumannya pun beragam dari ringan, sedang dan berat. Adapun penjelasannya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun