a. Jenis hukuman disiplin ringan, dapat berupa  teguran secara lisan atau tertulis.
b. Jenis hukuman sedang :
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun danÂ
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Jenis hukuman disiplin berat :Â
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
(3) Pembebasan dari jabatanÂ
(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, danÂ
(5) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!