Judul: Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia Â
Penulis: Faidatul Hikmah, Andri Yanto, Kelvin AriskiÂ
Volume: 5, Nomor 2, Tahun 2023
Penerbit:Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Â
Jurnal ini membahas perlindungan hak ekonomi dalam konteks hak cipta di Indonesia, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap karya cipta. Penulis menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis undang-undang yang ada dan celah-celah hukum yang menghambat efektivitas perlindungan hak cipta.
Pembahasan:
1. Perlindungan Hak Cipta:
Penulis menjelaskan sejarah perlindungan hak cipta di Indonesia dan peraturan yang relevan, seperti UU No. 28 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi, dengan penekanan pada pentingnya perlindungan hak ekonomi untuk mendukung keberlangsungan karya cipta.
2. Pelanggaran Hak Ekonomi:
Jurnal ini mencatat tingginya tingkat pelanggaran hak cipta, terutama dalam konteks digital. Penulis memberikan contoh nyata tentang pembajakan karya, baik dalam bentuk buku, musik, dan konten digital lainnya. Data statistik menunjukkan kerugian yang signifikan bagi pencipta dan penerbit.
3. Kelemahan Perlindungan Hukum:
Penulis mengidentifikasi bahwa pelanggaran hak cipta sering kali tidak diusut karena sifat delik aduan, yang mengharuskan pihak yang dirugikan untuk melapor. Hal ini menjadi kendala dalam penegakan hukum, terutama saat pelanggaran dilakukan oleh banyak pihak.
4. Reformulasi Kebijakan:
Penulis merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan untuk menjadikan pelanggaran hak cipta sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menekan angka pelanggaran.
Kelebihan:
1. Pendekatan Yuridis-Normatif: Penulis berhasil menerapkan pendekatan ini untuk menjelaskan kesenjangan antara hukum yang ada dan praktik di lapangan, memberikan pemahaman yang mendalam tentang isu yang diangkat.
2. Analisis Masalah yang Relevan: Jurnal ini mengidentifikasi dan menganalisis masalah yang dihadapi pemilik hak cipta, seperti pelanggaran hak cipta yang marak terjadi akibat perkembangan teknologi dan kurangnya penegakan hukum yang efektif.
3. Rekomendasi Kebijakan:Penulis memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk reformulasi kebijakan dan peningkatan budaya hukum masyarakat, yang dapat membantu meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia.
Kekurangan:
1. Kurangnya Studi Kasus:Â
Meskipun analisis teoritisnya kuat, jurnal ini dapat diperkuat dengan penambahan studi kasus yang konkret tentang pelanggaran hak cipta dan dampaknya terhadap pemilik.
2. Detail Tentang Sanksi:
Penjelasan lebih mendalam tentang sanksi yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas hukum yang ada.
Kesimpulan:
Jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam kajian hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hak ekonomi pemilik hak cipta. Dengan analisis yang mendalam dan rekomendasi kebijakan yang jelas, jurnal ini sangat bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan. Penulis berhasil menyoroti tantangan yang ada serta pentingnya reformasi hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik hak cipta di era digital.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI