Penjelasan lebih mendalam tentang sanksi yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas hukum yang ada.
Kesimpulan:
Jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam kajian hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hak ekonomi pemilik hak cipta. Dengan analisis yang mendalam dan rekomendasi kebijakan yang jelas, jurnal ini sangat bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan. Penulis berhasil menyoroti tantangan yang ada serta pentingnya reformasi hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik hak cipta di era digital.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI