Penulis mengidentifikasi bahwa pelanggaran hak cipta sering kali tidak diusut karena sifat delik aduan, yang mengharuskan pihak yang dirugikan untuk melapor. Hal ini menjadi kendala dalam penegakan hukum, terutama saat pelanggaran dilakukan oleh banyak pihak.
4. Reformulasi Kebijakan:
Penulis merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan untuk menjadikan pelanggaran hak cipta sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menekan angka pelanggaran.
Kelebihan:
1. Pendekatan Yuridis-Normatif: Penulis berhasil menerapkan pendekatan ini untuk menjelaskan kesenjangan antara hukum yang ada dan praktik di lapangan, memberikan pemahaman yang mendalam tentang isu yang diangkat.
2. Analisis Masalah yang Relevan: Jurnal ini mengidentifikasi dan menganalisis masalah yang dihadapi pemilik hak cipta, seperti pelanggaran hak cipta yang marak terjadi akibat perkembangan teknologi dan kurangnya penegakan hukum yang efektif.
3. Rekomendasi Kebijakan:Penulis memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk reformulasi kebijakan dan peningkatan budaya hukum masyarakat, yang dapat membantu meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia.
Kekurangan:
1. Kurangnya Studi Kasus:Â
Meskipun analisis teoritisnya kuat, jurnal ini dapat diperkuat dengan penambahan studi kasus yang konkret tentang pelanggaran hak cipta dan dampaknya terhadap pemilik.
2. Detail Tentang Sanksi: