2. Weber: Pemikiran Weber tentang birokrasi, rasionalisasi, dan otoritas sangat relevan dalam dunia yang semakin terorganisasi secara birokratis, dari pemerintahan hingga korporasi besar. Kritik Weber terhadap dampak rasionalisasi terhadap kebebasan manusia juga dapat diterapkan pada masalah-masalah modern.
3. Hart: Kontribusi Hart terhadap teori hukum sangat penting, terutama dalam memisahkan hukum dari moralitas dan mengembangkan pandangan sistematis tentang bagaimana hukum bekerja. Ini sangat relevan dalam konteks hukum modern yang menghadapi tantangan pluralisme dan dinamika perubahan sosial
D. gunakan pemikiran marx weber dan herbert lionel adolphis hart (HLA Hart) untuk mengnalisis perkembangan hukum di Indonesia :
Karl Marx
- Hukum sebagai Alat Kelas Penguasa: Hukum di Indonesia sering mencerminkan kepentingan elit ekonomi dan politik, terlihat dalam kebijakan yang lebih menguntungkan pengusaha besar (seperti Omnibus Law), sementara buruh dan masyarakat kecil sering diabaikan.
- Eksploitasi dan Ketimpangan: Hukum sering dipakai untuk melanggengkan ketimpangan sosial dan ekonomi, terutama dalam kasus korupsi, penggusuran lahan, dan eksploitasi sumber daya alam.
Max Weber
- Rasionalisasi dan Birokrasi Hukum: Hukum di Indonesia telah menjadi lebih birokratis dan terorganisasi, tetapi seringkali tidak efisien dan berbelit, seperti dalam kasus pengurusan tanah atau perizinan yang lamban.
- Konflik antara Hukum Formal dan Hukum Adat: Weber menunjukkan bahwa ada konflik antara otoritas hukum modern (legal-rasional) dan hukum adat yang masih diakui oleh masyarakat setempat.
H.L.A. Hart
- Aturan Primer dan Sekunder: Hukum di Indonesia telah berkembang secara formal, tetapi penegakannya sering lemah karena korupsi dan ketidakjelasan mekanisme pengawasan.