A. artikel jurnal yng membahas marx weber dan herbert lionel adolphis hart (HLA Hart)
Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang kerap dikenal sebagai HLA Hart lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Hart dikenal sebagai filsuf hukum dan politik asal Inggris, guru, dan penulis terkemuka pada abad ke-20.
Karya HLA Hart Beserta Kritik Terhadap Filsuf Pendahulunya
HLA Hart dikenal karena kontribusinya terhadap filsafat hukum secara umum dan positivisme hukum secara khusus. Ia mengkritik teori Jeremy Bentham dan John Austin, karena mengaburkan dimensi normatif hukum atau orientasi hukum terhadap apa yang seharusnya. Melalui bukunya yang berjudul The Concept of Law yang rilis pada 1961 beserta esai yang ditulis pada masa yang sama, HLA Hart menyajikan catatan yang berpengaruh terkait berbagai jenis norma untuk membentuk struktur sistem hukum. Hart menekankan pada apa yang disebutnya sebagai rule of recognition. Meskipun The Concept of Law pada pokoknya adalah sebuah karya filsafat hukum, HLA Hart memuat beberapa pembahasan terkait filsafat politik dan moral.
B. Berikut adalah pokok-pokok pemikiranÂ
Karl Marx (1818--1883)
1. Materialisme Historis: Marx percaya bahwa sejarah manusia digerakkan oleh konflik kelas yang berasal dari hubungan produksi ekonomi. Menurutnya, perubahan sejarah dipicu oleh benturan antara kelas penguasa dan kelas tertindas.
2. Teori Nilai Kerja: Dalam kapitalisme, buruh menghasilkan lebih banyak nilai daripada yang mereka terima sebagai upah, dan selisih ini disebut sebagai surplus value(nilai lebih).
3. Alienasi: Marx mengemukakan bahwa buruh di bawah kapitalisme teralienasi dari produk yang mereka ciptakan, proses produksi, serta dari diri mereka sendiri sebagai makhluk sosial, karena mereka hanya dilihat sebagai alat produksi.
4. Kelas dan Revolusi Proletariat: Revolusi proletariat akan menggulingkan kapitalisme dan menggantinya dengan komunisme, di mana tidak ada kepemilikan pribadi atas alat produksi.
Max Weber (1864--1920)
1. Etika Protestan dan Kapitalisme: Weber mengusulkan bahwa etika kerja keras, disiplin, dan penolakan kesenangan duniawi dalam ajaran Protestan, terutama Calvinisme, mendorong perkembangan kapitalisme di Eropa. Kapitalisme modern menurutnya tak hanya soal ekonomi, tapi juga soal nilai-nilai budaya yang berkembang.
2. Tindakan Sosial: rasional instrumental (berorientasi tujuan), rasional nilai (berorientasi nilai), tindakan afektif (emosional), dan tindakan tradisional (berdasarkan kebiasaan).
3. Rasionalisasi: Weber melihat bahwa masyarakat modern menjadi semakin rasional, yang berarti kehidupan manusia semakin diatur oleh aturan, logika, dan efisiensi. Ini menciptakan birokrasi, tetapi juga "kandang besi" rasionalitas yang membatasi kebebasan dan kreativitas individu.
4. Kekuasaan dan Otoritas: otoritas tradisional (berdasarkan kebiasaan), otoritas karismatik (berdasarkan kepribadian pemimpin), dan otoritas legal-rasional (berdasarkan aturan hukum formal). Menurutnya, birokrasi modern didasarkan pada otoritas legal-rasional.
Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992)
1. Positivisme Hukum: Menurutnya, hukum adalah kumpulan aturan yang diakui oleh masyarakat, meskipun mungkin tidak selalu sejalan dengan moralitas. Ia menekankan bahwa hukum dapat ada tanpa memerlukan justifikasi moral.
2. Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer, yaitu aturan yang mengatur perilaku (seperti larangan mencuri), dan aturan sekunder, yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau diterapkan (seperti prosedur legislatif atau kekuasaan pengadilan).
3. Rule of Recognition (Aturan Pengakuan): Aturan pengakuan ini memberi kekuatan kepada aturan-aturan lain dan menjadi dasar bagi semua aturan hukum dalam suatu masyarakat.
4. Kritik terhadap Austin dan Positivisme Tradisional: Menurut Hart, hukum tidak hanya soal perintah dan ancaman, tetapi juga mencakup aturan-aturan yang diakui dan diterima oleh masyarakat secara sukarela.
C. bagaimana pendapat anda pemikirannya dalam masa sekarang :
1. Marx: Kritiknya terhadap kapitalisme tetap relevan dalam menganalisis ketimpangan sosial-ekonomi dan globalisasi. Pandangannya sering digunakan untuk mengkritik sistem ekonomi yang cenderung mengeksploitasi pekerja dan memperbesar kesenjangan.
2. Weber: Pemikiran Weber tentang birokrasi, rasionalisasi, dan otoritas sangat relevan dalam dunia yang semakin terorganisasi secara birokratis, dari pemerintahan hingga korporasi besar. Kritik Weber terhadap dampak rasionalisasi terhadap kebebasan manusia juga dapat diterapkan pada masalah-masalah modern.
3. Hart: Kontribusi Hart terhadap teori hukum sangat penting, terutama dalam memisahkan hukum dari moralitas dan mengembangkan pandangan sistematis tentang bagaimana hukum bekerja. Ini sangat relevan dalam konteks hukum modern yang menghadapi tantangan pluralisme dan dinamika perubahan sosial
D. gunakan pemikiran marx weber dan herbert lionel adolphis hart (HLA Hart) untuk mengnalisis perkembangan hukum di Indonesia :
Karl Marx
- Hukum sebagai Alat Kelas Penguasa: Hukum di Indonesia sering mencerminkan kepentingan elit ekonomi dan politik, terlihat dalam kebijakan yang lebih menguntungkan pengusaha besar (seperti Omnibus Law), sementara buruh dan masyarakat kecil sering diabaikan.
- Eksploitasi dan Ketimpangan: Hukum sering dipakai untuk melanggengkan ketimpangan sosial dan ekonomi, terutama dalam kasus korupsi, penggusuran lahan, dan eksploitasi sumber daya alam.
Max Weber
- Rasionalisasi dan Birokrasi Hukum: Hukum di Indonesia telah menjadi lebih birokratis dan terorganisasi, tetapi seringkali tidak efisien dan berbelit, seperti dalam kasus pengurusan tanah atau perizinan yang lamban.
- Konflik antara Hukum Formal dan Hukum Adat: Weber menunjukkan bahwa ada konflik antara otoritas hukum modern (legal-rasional) dan hukum adat yang masih diakui oleh masyarakat setempat.
H.L.A. Hart
- Aturan Primer dan Sekunder: Hukum di Indonesia telah berkembang secara formal, tetapi penegakannya sering lemah karena korupsi dan ketidakjelasan mekanisme pengawasan.
- Rule of Recognition (Aturan Pengakuan): Selain hukum formal, hukum adat diakui dan sering bertentangan dengan hukum nasional, mencipt
akan dualisme dalam sistem hukum Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H