Mohon tunggu...
Nabila Alisa
Nabila Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

hoby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Lebih Dalam Asuransi Syariah

21 Februari 2023   20:43 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:49 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengenal lebih dekat dengan Asuransi Syariah

Asuransi merupakan sebuah produk keuangan jangka panjang yang semakin banyak melayani masyarakat dalam skema syariah. Produk asuransi ini, sudah pasti sesuai dengan syariat Islam dengan menawarkan berbagi macam keuntungan. Secara umum, kekuatan bisnis yang utamanya masih sama dengan asuransi konvensional, yaitu untuk proteksi risiko. Namun prinsipnya dalam menjalankan bisnis syariah berbeda dengan asuransi konvensional.

Asuransi syariah memiliki tiga pedoman yang dijunjung tinggi. Pedoman tersebut adalah

  • Al-Ta’min yang berarti saling memberikan kepercayaan (jaminan) dalam berbagai hal positif antar sesama anggota (peserta),
  • Al-Takaful yang berarti upaya saling mencukupi antara anggota (peserta) ketika salah satu anggotanya terkena sebuah musibah, dan
  • Al-Tadhammun yang berarti saling menanggung dan menutupi kerugian atas suatu musibah yang di alami oleh anggota atau peserta.

System operasional Asuransi Syariah dan system operasional Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional memiliki perbedaan dan persamaan di system operasionalnya. Perbedaan yang pertama yaitu Asuransi Syariah diawasi langsung Oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dimana harta harus halal dan lepas dari unsur haram, Harta tersebut akan dilihat dari sumbernya serta manfaat yang dihasilkannya. Sedangkan, dalam asuransi konvensional, dari mana asal objek yang diasuransikan tidak menjadi masalah, karena yang dilihat adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.

Perbedaan yang kedua, Dalam asuransi konvensional, ada beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan istilah “dana hangus”. Dana hangus ini akan terjadi pada asuransi yang tidak di klaim, misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir, tetapi dalam asuransi syariah, Anda tidak akan mengalami dana hangus bila tidak mengklaim asuransi sampai akhir perjanjian.

Perbedaan yang ketiga, unik dan berbeda dari asuransi konvensional, jika memiliki asuransi syariah, bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Untuk klaim tersebut, asuransi syariah menerapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang ada.

Perbedaan yang keempat adalah dalam asuransi Syariah, pengelolaan dana yang dilakukan bersifat transparan. Dana tersebut digunakan untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri, sedangkan untuk asuransi konvensional, perusahaan akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.

Dibalik itu, terdapat persamaan diantara keduanya, persamaan yang pertama adalah Asuransi Syariah dan konvensional memiliki kontrak jangka panjang yang sudah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila Anda melanggarnya, maka Anda akan diberikan pinalti. Maka dari itu, kedua jenis asuransi syariah dan konvensional ini memiliki akad yang sama, yaitu mustamir yang artinya terus menerus. Persamaan yang kedua, Akad Asuransi Syariah dan Konvensional Berdasarkan Keridhoan dan Kesepatakan Dari Masing-Masing Pihak. Persamaan yang ketiga, Asuransi syariah dan konvensional memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meminimalkan risiko. Maka, Anda sudah pasti akan aman dengan memiliki asuransi, baik asuransi syariah dan konvensional. Itulah persamaan dan perbedaan pada system operasional dalam Asuransi Syariah maupun Asuransi Konvensional.

Lalu bagaimana persyaratan dalam menjadi peserta asuransi syariah?

Cara mendapatkan Produk Asuransi Syariah

Pertama, para nasabah diharapkan telah mempelajari informasi dan menentukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Kedua, nasabah menghubungi perusahaan atau agen asuransi syariah dan mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Ketiga, jika sudah maka perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap calon nasabah.

Keempat, apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, maka perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi syariah.

Kelima, Perusahaan Asuransi Syariah akan mengirimkan polis kepada nasabah untuk dipelajari dan disepakati. Untuk periode mempelajari polis (cooling off period) berlangsung dalam 14 hari sejak tanggal penerbitan polis. Dan jangan khawatir, dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan semua.

Keenam, kemudian nasabah dapat memulai untuk membayar kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah.

Lalu aspek aspek apasaja yang harus disiapkan seseorang akan mengajukan klaim Asuransi Syariah?

Sebelumnya kita perlu tahu tahapan untuk mengajukan klaim asuransi:

  • Terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian finansia
  • Jika seseorang memiliki asuransi, dapat mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.
  • Lapor ke perusahaan asuransi
  • Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi kontak resmi perusahaan asuransi diantaranya sms, email, atau telepon.
  • Penilaian klaim oleh perusahaan asuransi
  • Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

Dalam mengklaim Asuransi Syariah ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi

Beberapa orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki. Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi yang bisa mendapatkan jaminan. Untuk peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak dapat mengajukan klaim. Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.

2. Pastikan status polis asuransi aktif

Salah satu penyebab klaim asuransi ditolak adalah status polis asuransi tidak aktif dimana masa berlaku polis sudah habis atau mengalami masa tenggang disebabkan pembayaran premi yang tidak tepat waktu.

3. Pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi

Masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan.

4. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

Beberapa orang gagal mengajukan klaim karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan karena satu saja berkas administrasi tidak terpenuhi maka perusahaan asuransi akan menolak klaim pemegang polis.

5. Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith)

Prinsip niat baik menjadi pondasi utama perjanjian asuransi. Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis. Oleh karena itu, nasabah pemegang polis sebagai tertanggung harus mengungkapkan fakta-fakta material sejelas-jelasnya terkait objek yang diasuransikan agar tidak dianggap telah terjadi penyembunyian fakta.

Bagaimana peranan underwriting dalam menentukan seseorang bisa menjadi peserta asuransi dan pengajuan klaim asuransi?

Apa sih underwriting itu? Jadi underwriting adalah proses memverifikasi, menilai, dan menguji risiko para calon nasabah yang melakukan pengajuan asuransi.

Tidak hanya pada saat pengajuan asuransi, proses underwriting juga berlaku saat peserta asuransi hendak melakukan klaim atas risiko yang dialaminya. Di sinilah tahap yang menentukan apa klaim peserta asuransi sesuai dengan risiko yang ada pada ketentuan polis atau tidak. Dan jika ada, akan diperhatikan pula besaran yang bisa disalurkan oleh perusahaan asuransi. Akankah dibayarkan penuh sesuai jumlah yang diajukan atau tidak.

Jadi , underwriting asuransi terjadi pada saat pengajuan pembuatan asuransi dan pengajuan klaim peserta asuransi.

Nah kali ini kita akan breakdown tahapan prosesnya

1. Calon peserta asuransi atau peserta asuransi menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. 

Dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan asuransi biasanya adalah identitas diri dan riwayat kesehatan. sementara untuk pengajuan klaim, dokumen yang dipersiapkan di antaranya bukti rekam medis dan kwitansi rumah sakit.

2. Kelengkapan dokumen yang telah diajukan, diperiksa dan diverifikasi oleh underwriting

Untuk pengajuan, akan ada pertanyaan terkait gaya hidup seperti hobi, pekerjaan, konsumsi minuman beralkohol dan pertanyaan tentang riwayat penyakit dalam keluarga. Sementara untuk pengajuan klaim, peserta asuransi yang biasanya dibantu agen, hanya melengkapi data tanpa ada pertanyaan yang harus dijawab.

3. Selanjutnya, pada pengajuan asuransi, underwriting akan menilai risiko calon peserta asuransi berdasarkan dokumen yang diajukan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. 

Sementara pada pengajuan klaim, underwriting akan memverifikasi rincian biaya rumah sakit peserta asuransi untuk menentukan berapa besaran yang seharusnya dibayarkan.

4. Setelah melakukan penilaian risiko, underwriting akan menentukan status risiko dari calon peserta asuransi. 

Hal ini terkait dengan besaran premi yang dibayarkan nantinya. Untuk pengajuan klaim, jika klaim sesuai dengan ketentuan polis, dana tersebut akan disalurkan kepada peserta asuransi. Dan jika ada ketidaksesuaian, underwriting akan menahan pencairan.

5. Underwriting menginformasikan status pengajuan asuransi beserta dengan besaran preminya. Biasanya, keterangan mengenai jenis risiko yang dimiliki pun akan tertera.

Nama Kelompok 7 :

1. Anisa Nur Safarotin | 182111255

2. Ryan Dwi Novitasari | 202111006

3. Nabila Alisa | 202111074

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun