Pertama, para nasabah diharapkan telah mempelajari informasi dan menentukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Kedua, nasabah menghubungi perusahaan atau agen asuransi syariah dan mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan.
Ketiga, jika sudah maka perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap calon nasabah.
Keempat, apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, maka perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi syariah.
Kelima, Perusahaan Asuransi Syariah akan mengirimkan polis kepada nasabah untuk dipelajari dan disepakati. Untuk periode mempelajari polis (cooling off period) berlangsung dalam 14 hari sejak tanggal penerbitan polis. Dan jangan khawatir, dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan semua.
Keenam, kemudian nasabah dapat memulai untuk membayar kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah.
Lalu aspek aspek apasaja yang harus disiapkan seseorang akan mengajukan klaim Asuransi Syariah?
Sebelumnya kita perlu tahu tahapan untuk mengajukan klaim asuransi:
- Terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian finansia
- Jika seseorang memiliki asuransi, dapat mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.
- Lapor ke perusahaan asuransi
- Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi kontak resmi perusahaan asuransi diantaranya sms, email, atau telepon.
- Penilaian klaim oleh perusahaan asuransi
- Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
Dalam mengklaim Asuransi Syariah ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
1. Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi
Beberapa orang gagal melakukan klaim karena kesalahan memahami isi dari polis asuransi yang dimiliki. Perlu diingat bahwa hanya objek atau peristiwa yang tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian asuransi yang bisa mendapatkan jaminan. Untuk peristiwa yang dikecualikan atau tidak tercantum dalam manfaat polis tentunya tidak dapat mengajukan klaim. Misalnya, polis asuransi kesehatan menjamin biaya tindakan operasi kecuali operasi plastik, dengan demikian klaim atas biaya operasi plastik tidak akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.