Jadi , underwriting asuransi terjadi pada saat pengajuan pembuatan asuransi dan pengajuan klaim peserta asuransi.
Nah kali ini kita akan breakdown tahapan prosesnya
1. Calon peserta asuransi atau peserta asuransi menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.Â
Dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan asuransi biasanya adalah identitas diri dan riwayat kesehatan. sementara untuk pengajuan klaim, dokumen yang dipersiapkan di antaranya bukti rekam medis dan kwitansi rumah sakit.
2. Kelengkapan dokumen yang telah diajukan, diperiksa dan diverifikasi oleh underwriting.Â
Untuk pengajuan, akan ada pertanyaan terkait gaya hidup seperti hobi, pekerjaan, konsumsi minuman beralkohol dan pertanyaan tentang riwayat penyakit dalam keluarga. Sementara untuk pengajuan klaim, peserta asuransi yang biasanya dibantu agen, hanya melengkapi data tanpa ada pertanyaan yang harus dijawab.
3. Selanjutnya, pada pengajuan asuransi, underwriting akan menilai risiko calon peserta asuransi berdasarkan dokumen yang diajukan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan.Â
Sementara pada pengajuan klaim, underwriting akan memverifikasi rincian biaya rumah sakit peserta asuransi untuk menentukan berapa besaran yang seharusnya dibayarkan.
4. Setelah melakukan penilaian risiko, underwriting akan menentukan status risiko dari calon peserta asuransi.Â
Hal ini terkait dengan besaran premi yang dibayarkan nantinya. Untuk pengajuan klaim, jika klaim sesuai dengan ketentuan polis, dana tersebut akan disalurkan kepada peserta asuransi. Dan jika ada ketidaksesuaian, underwriting akan menahan pencairan.
5. Underwriting menginformasikan status pengajuan asuransi beserta dengan besaran preminya. Biasanya, keterangan mengenai jenis risiko yang dimiliki pun akan tertera.