Mohon tunggu...
Nabella Monica Putri
Nabella Monica Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

.......

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pancasila Menjadi Sistem Etika dalam Mengatasi Korupsi

14 Juni 2022   02:08 Diperbarui: 14 Juni 2022   02:25 7547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Etika dalam perkembangannya menjadi ilmu cabang dari filsafat, yang mana etika ini mempelajari tentang perilaku manusia atau tingkah laku manusia. Etika membahas lebih jauh bagaimana manusia harus menjalani hidup, bagaimana manusia bertindak dalam kehidupan.

Pancasila adalah gambaran kepribadian rakyat Indonesia sebenarnya, bagi pendiri bangsa secara baik menggariskan nilai ideal. Sikap bangsa Indonesia dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila merupakan bagian dari membela negara, yang di mana salah satu bentuk dari bela negara dengan melawan tindakan korupsi yang telah merugikan bangsa serta tidak sesuai dengan penerapan Pancasila yang nantinya akan berdampak pada masa depan bangsa Indonesia.

Korupsi merupakan tindakan amoral yang menyalahgunakan uang dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi atau orang lain, tentunya tindakan ini menimbulkan berbagai macam dampak buruk seperti kerugian keuangan negara, terhambatnya pembangunan dan terbatasnya fasilitas yang memadai. Sementara itu kekayaan yang dimiliki oleh koruptor justru menuju ketidakterbatasan.

Tidak ada bentuk korupsi di negara mana pun yang membenarkan tindakan tersebut, termasuk menerima suap. Sejumlah kasus korupsi yang merusak negara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir ini salah satu di antaranya ialah Menteri Sosial Julian P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial yang diduga telah melakukan kasus korupsi.

Kasus korupsi tersebut menjadi perhatian publik di media sosial karena kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi terhadap dana bantuan sosial yang dibagikan untuk masyarakat terkena pandemi Covid-19. Negara sangat dirugikan dari adanya korupsi dana bantuan sosial ini, yang dimana telah melanggar etika dan dirasa tidak bermoral karena dilakukan pada masa pandemi. Banyak warga juga merasa kecewa atas pengkhianatan Menteri Sosial tersebut.

Selain itu kasus-kasus korupsi yang dilakukan pada masa pandemi seperti ini telah meracuni pikiran dan hati nurani jutaan kaum muda serta rakyat Indonesia dalam jangka waktu panjang. Dapat disimpulkan bahwa kasus korupsi tidak sesuai dengan etika Pancasila. Khususnya pada sila kelima yang mempunyai makna adil atas sesama dan menghargai setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Di masa pandemi saat ini, bantuan sosial adalah salah satu bentuk tanggung jawab pemerintahan kepada masyarakat untuk membebaskan dari krisis. Apalagi sejak wabah virus corona, banyak orang yang harus kehilangan pekerjaannya serta ekonomi menurun. 

Sehingga kemiskinan atau kelaparan menjadi kekhawatiran sebagian masyarakat. Itu sebabnya, negara memutuskan untuk membuat program dana bantuan sosial. Tetapi terdapat oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan dari dana bantuan sosial tersebut untuk menguntungkan diri sendiri.

Korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Julian P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial yang telah melakukan tindak pidana suap senilai Rp. 17 Miliar. Kasus korupsi tersebut menjadi perhatian dan keprihatinan di media sosial, sebab kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi terhadap dana bantuan sosial yang diberikan untuk masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19.

Korupsi dana bantuan sosial membuat kerugian materiil keuangan negara sangat besar, yang dimana menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi negara, serta korupsi menjadi hambatan bagi program-program pembangunan sebab terjadi pengalihan sumber daya untuk kepentingan beberapa orang.

Keterlambatan program pembangunan juga menyebabkan lambatnya program untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sehingga kesenjangan menjadi semakin luas. Masyarakat mengatakan, selama beberapa bulan terakhir, isi paket bantuan sosial yang mereka terima tidak sama untuk setiap penyaluran. Tidak hanya itu, mereka juga mengatakan bahwa produk dalam paket bantuan sosial tersebut asing dan jarang ditemui di warung.

Pancasila sebagai sistem etika merupakan solusi dalam mengatasi korupsi di lingkungan pemerintahan Indonesia. Pancasila sebagai sistem etika harus dijadikan tuntunan, sehingga akan tercipta suatu tatanan kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera. 

Agar seluruh rakyat Indonesia mengenal Pancasila dan falsafah Pancasila, maka penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita negara yang berkeadilan sosial. Oleh sebab itu, rakyat Indonesia dapat memperoleh pengetahuan dasar Pancasila atau internalisasi nilai-nilai Pancasila. Banyak warga Indonesia hanya mengingat Pancasila dan tidak memahami makna dasar dari Pancasila itu sendiri.

Pancasila sangat diperlukan guna membentuk pribadi yang baik sehingga ia akan enggan untuk melakukan tindakan amoral. Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya jika kita mengamalkan etika Pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. 

Bukan hanya sebatas hafalan selama upacara sekolah. Dengan etika Pancasila orang dengan latar belakang apapun tidak akan melakukan hal yang merugikan orang lain. Karena jauh di dalam lubuk hatinya sudah tersimpan moral dari nilai luhur Indonesia (Saputra, 2017).

Dinamika Pancasila sebagai sistem etika akan terus menghadapi pasang surut pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya sebagai warga Indonesia akan menghadapi lima tantangan bagi Pancasila sebagai sistem Etika:

1. Berubahnya Tatanan Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat

Dengan adanya peristiwa tersebut, generasi muda dihadapkan pada keadaan-keadaan yang serba berbeda yang mengarah pada hal-hal negatif seperti pergaulan muda-mudi yang kelewat batas, penggunaan obat-obatan terlarang.

2. Lunturnya Wibawa Pemerintahan

Hal ini tentu saja akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan warga negara terhadap pemerintah. Dan dampak negatif lainnya akan menimbulkan apatis terhadap berbagai program yang dirancang oleh pemerintah.

3. Munculnya Konsep Ekonomi Liberal dan Kapitalisme

Sehingga menimbulkan dampak ketimpangan dalam kehidupan masyarakat yang mampu memunculkan keresahan dengan meningkatnya kejahatan dan kriminalitas karena ketimpangan ekonomi yang sangat jauh.

4. Penegakan Hukum yang Tidak Menjunjung tinggi Nilai-nilai Keadilan

Hal ini akan memunculkan kehidupan yang tidak taat hukum, mudahnya aparat hukum untuk dibeli dan jual-beli pasal yang berakibat hukum akan dipandang berat sebelah dan memunculkan perilaku main hakim sendiri.

5. Pemanfaatan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk Hal-hal yang Negatif

Dampak dari penyimpangan tersebut, dapat dilihat dari munculnya hacker, penipuan melalui SMS atau media sosial, 'bullying' di media sosial dan saling hujat.

Sikap menghindari korupsi harus diajarkan sejak dini. Menanamkan moral yang baik dalam pribadi masing-masing agar membangun lingkungan sosial yang menekankan pada penolakan, penentangan, dan hukuman terhadap perbuatan korupsi, serta menerima, mendukung, dan menghormati perilaku antikorupsi.

Korupsi terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci tercapainya supremasi hukum di Indonesia adalah menjadikan Pancasila dan norma agama, serta peraturan perundang-undangan, sebagai titik acuan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perjalanan Pancasila sebagai sistem etika tidak selalu berjalan mudah dan lurus di setiap era pemerintahan Indonesia, selalu ada tantangan baik itu dari perilaku masyarakatnya maupun dari pemerintahannya. Namun, dewasa ini semoga bangsa Indonesia lebih menyadari bahwasanya kunci utama bangsa ini adalah Pancasila. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun