Mohon tunggu...
Nabella Monica Putri
Nabella Monica Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

.......

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pancasila Menjadi Sistem Etika dalam Mengatasi Korupsi

14 Juni 2022   02:08 Diperbarui: 14 Juni 2022   02:25 7547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Etika dalam perkembangannya menjadi ilmu cabang dari filsafat, yang mana etika ini mempelajari tentang perilaku manusia atau tingkah laku manusia. Etika membahas lebih jauh bagaimana manusia harus menjalani hidup, bagaimana manusia bertindak dalam kehidupan.

Pancasila adalah gambaran kepribadian rakyat Indonesia sebenarnya, bagi pendiri bangsa secara baik menggariskan nilai ideal. Sikap bangsa Indonesia dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila merupakan bagian dari membela negara, yang di mana salah satu bentuk dari bela negara dengan melawan tindakan korupsi yang telah merugikan bangsa serta tidak sesuai dengan penerapan Pancasila yang nantinya akan berdampak pada masa depan bangsa Indonesia.

Korupsi merupakan tindakan amoral yang menyalahgunakan uang dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi atau orang lain, tentunya tindakan ini menimbulkan berbagai macam dampak buruk seperti kerugian keuangan negara, terhambatnya pembangunan dan terbatasnya fasilitas yang memadai. Sementara itu kekayaan yang dimiliki oleh koruptor justru menuju ketidakterbatasan.

Tidak ada bentuk korupsi di negara mana pun yang membenarkan tindakan tersebut, termasuk menerima suap. Sejumlah kasus korupsi yang merusak negara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir ini salah satu di antaranya ialah Menteri Sosial Julian P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial yang diduga telah melakukan kasus korupsi.

Kasus korupsi tersebut menjadi perhatian publik di media sosial karena kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi terhadap dana bantuan sosial yang dibagikan untuk masyarakat terkena pandemi Covid-19. Negara sangat dirugikan dari adanya korupsi dana bantuan sosial ini, yang dimana telah melanggar etika dan dirasa tidak bermoral karena dilakukan pada masa pandemi. Banyak warga juga merasa kecewa atas pengkhianatan Menteri Sosial tersebut.

Selain itu kasus-kasus korupsi yang dilakukan pada masa pandemi seperti ini telah meracuni pikiran dan hati nurani jutaan kaum muda serta rakyat Indonesia dalam jangka waktu panjang. Dapat disimpulkan bahwa kasus korupsi tidak sesuai dengan etika Pancasila. Khususnya pada sila kelima yang mempunyai makna adil atas sesama dan menghargai setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Di masa pandemi saat ini, bantuan sosial adalah salah satu bentuk tanggung jawab pemerintahan kepada masyarakat untuk membebaskan dari krisis. Apalagi sejak wabah virus corona, banyak orang yang harus kehilangan pekerjaannya serta ekonomi menurun. 

Sehingga kemiskinan atau kelaparan menjadi kekhawatiran sebagian masyarakat. Itu sebabnya, negara memutuskan untuk membuat program dana bantuan sosial. Tetapi terdapat oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan dari dana bantuan sosial tersebut untuk menguntungkan diri sendiri.

Korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Julian P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial yang telah melakukan tindak pidana suap senilai Rp. 17 Miliar. Kasus korupsi tersebut menjadi perhatian dan keprihatinan di media sosial, sebab kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi terhadap dana bantuan sosial yang diberikan untuk masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19.

Korupsi dana bantuan sosial membuat kerugian materiil keuangan negara sangat besar, yang dimana menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi negara, serta korupsi menjadi hambatan bagi program-program pembangunan sebab terjadi pengalihan sumber daya untuk kepentingan beberapa orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun