Sehingga menimbulkan dampak ketimpangan dalam kehidupan masyarakat yang mampu memunculkan keresahan dengan meningkatnya kejahatan dan kriminalitas karena ketimpangan ekonomi yang sangat jauh.
4. Penegakan Hukum yang Tidak Menjunjung tinggi Nilai-nilai Keadilan
Hal ini akan memunculkan kehidupan yang tidak taat hukum, mudahnya aparat hukum untuk dibeli dan jual-beli pasal yang berakibat hukum akan dipandang berat sebelah dan memunculkan perilaku main hakim sendiri.
5. Pemanfaatan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk Hal-hal yang Negatif
Dampak dari penyimpangan tersebut, dapat dilihat dari munculnya hacker, penipuan melalui SMS atau media sosial, 'bullying' di media sosial dan saling hujat.
Sikap menghindari korupsi harus diajarkan sejak dini. Menanamkan moral yang baik dalam pribadi masing-masing agar membangun lingkungan sosial yang menekankan pada penolakan, penentangan, dan hukuman terhadap perbuatan korupsi, serta menerima, mendukung, dan menghormati perilaku antikorupsi.
Korupsi terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci tercapainya supremasi hukum di Indonesia adalah menjadikan Pancasila dan norma agama, serta peraturan perundang-undangan, sebagai titik acuan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perjalanan Pancasila sebagai sistem etika tidak selalu berjalan mudah dan lurus di setiap era pemerintahan Indonesia, selalu ada tantangan baik itu dari perilaku masyarakatnya maupun dari pemerintahannya. Namun, dewasa ini semoga bangsa Indonesia lebih menyadari bahwasanya kunci utama bangsa ini adalah Pancasila.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H