Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Tax Haven Country_Perpajakan Internasional Prof Apollo, MSi, Ak

12 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:27 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perencanaan pajak dilakukan bagi wajib pajak, termasuk pengurangan pajak yang terutang, dan dapat dilakukan dengan berbagai upaya, baik yang selaras pada ketentuan perpajakan (legal) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (ilegal). Dalam tax planning, kita tidak jarang mendengar istilah penghindaran pajak dan pengelakan pajak. Penghindaran pajak berusaha untuk mengurangi atau mengurangi jumlah pajak yang terutang. 

Pada implementasi penghindaran pajak dengan cara yang tidak lebih dari ketentuan yang berlaku, yaitu memanfaatkan kelemahan yang ada pada peraturan yang berlaku untuk melakukan penghindaran pajak untuk melawan hukum (tidak patuh). Penghindaran Pajak adalah ketika dengan sengaja gagal memenuhi hukum dalam hal membayar pajak atas penghasilan; dan Penghindaran Pajak hanya dapat digunakan ketika orang yang menghindari pajak telah melanggar

hukum seperti pencurian; bahwa Penghindaran Pajak dapat berupa segala tindakan yang menghalangi pembayaran pajak, meskipun bukan merupakan tindak pidana Apa itu penghindaran pajak? Penghindaran pajak (tax evasion) adalah "Kegagalan yang disengaja untuk melaporkan laba kena pajak" untuk menghindari pembayaran pajak, tetapi tidak harus mencakup pelanggaran yang disengaja terhadap Internal Revenue Code

atau undang-undang lainnya (secara halus disebut 'celah'). Artinya penghindaran pajak dilakukan dengan sengaja menghindari pelaporan pendapatan.Penghindaran Pajak dan Penghindaran Pajak dapat digabungkan bersama, karena tujuannya mungkin untuk menghindari membayar pajak tidak sedikit, selain pihak pajak yang menghindar kemungkinan memiliki niat lain, misalnya, untuk menutup aktivitas ilegalnya.

Secara hukum, penghindaran pajak dan pengelakan pajak dapat dipisahkan mengarah pada suatu hal yaitu adanya pajak daerah atau negar yang berkurang. Penghindaran pajak adalah kejahatan dengan sengaja menghindari pembayaran pajak yang secara hukum karena alasan keuangan seperti penipuan atau pertimbangan hukum, sedangkan penghindaran pajak mengacu pada tindakan yang 

dilakukan oleh orang pribadi atau perusahaan dalam rangka mengurangi kewajiban .[1] Dana Moneter Internasional (IMF) mengartikan "penghindaran pajak" merupakan "cara yang mungkin disengaja untuk menghindari pajak yang harus dibayar wajib pajak". 

Penghindaran pajak, di sisi lain, berarti menggunakan strategi hukum tertentu dalam upaya untuk mengurangi pendapatan yang dikenakan; istilah tersebut telah digambarkan sebagai "frase menangkap semua untuk semua bentuk perencanaan pajak dan aktivitas bisnis berbasis pajak."

[3] Perencana pajak menggunakan berbagai metode untuk menghindari pajak. Perpajakan adalah perbuatan yang diperlukan dalam masyarakat mana pun dalam bentuk kejahatan, tetapi ini tidak berarti bahwa kita tidak boleh memiliki kendali atas berapa banyak uang yang diperoleh pemerintah dari kita setiap tahun karena itu berarti pemerintah tidak akan dapat mendanai fungsinya " 

katanya dalam pidato di Kebun Binatang Taronga Sydney pada Jumat malam, seperti dilansir The Australian Financial Review, "Metode terbaik adalah menekan biaya hidup yang dihadapi keluarga saat ini adalah melalui peningkatan pajak." Namun Abbott mengatakan dia menentang pajak karbon "karena akan merugikan warga Australia". 

Dia telah vokal tentang penentangannya terhadap pajak karbon yang diusulkan sejak dia menjadi perdana menteri pada 2013. Memang benar bahwa beberapa orang menggunakan tempat penampungan pajak, namun, jauh lebih banyak orang yang tidak membayar bagian mereka yang adil karena tidak tahu siapa yang berutang dan mengapa berutang sama sekali, 

mereka pikir pemerintah mengambil semua yang mereka miliki. dapatkan untuk dirinya sendiri dan mereka tidak tahu bahwa mereka dapat meminta pengembalian dana jika jumlah yang mereka bayarkan salah..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun