Abstract: Globalization has a significant impact on the legal protection of intellectual property, including copyright, patents, and trademarks. The development of technology and international trade increases the economic value of intellectual property, but also triggers various challenges such as piracy and rights violations. Indonesia has adopted various international legal instruments, such as the TRIPS Agreement and the WIPO convention, but their implementation and enforcement still face obstacles. This study uses a normative legal approach to analyze the effectiveness of intellectual property protection regulations in Indonesia. The results of the study indicate that regulatory harmonization, increased legal awareness, and strengthened law enforcement are needed so that intellectual property protection is more optimal in the era of globalization.
Keywords: Law, Intellectual Property, Globalization, Protection
Â
PENDAHULUAN
Globalisasi telah membuat perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perlindungan kekayaan intelektual. Perkembangan teknologi, perdagangan internasional, dan digitalisasi telah meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Namun, di sisi lain, globalisasi juga mempercepat penyebaran pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti pembajakan dan pemalsuan produk, yang dapat merugikan pemilik hak serta menghambat inovasi dan investasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi semakin penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pemilik hak dan kepentingan publik.
Indonesia sebagai bagian dari komunitas global telah mengadopsi berbagai instrumen hukum internasional, seperti Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) dan perjanjian yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Pemerintah juga telah mengesahkan berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan kekayaan intelektual, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Merek. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum, termasuk lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan sumber daya penegak hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini akan mengkaji regulasi yang berlaku, membandingkannya dengan standar internasional, serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam penerapannya. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam melindungi kekayaan intelektual di era globalisasi.
Â
Â
METODE
Pendekatan Yuridis Normatif
Pendekatan ini meneliti norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam hukum nasional maupun internasional. Sumber data utama berasal dari peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, serta doktrin hukum.