Mohon tunggu...
Bang Naga007 El Rey Messiano
Bang Naga007 El Rey Messiano Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Family Man, Introvert

"Hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalahgunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah." (I Petrus 2:16)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berbohong 2 Trilliun, Apakah Anak Akidi Tio Dapat Terjerat Pidana? Suatu Kajian dari Aspek Pidana dan Perdata

3 Agustus 2021   23:25 Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:31 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumbang 2 trilyun belum diberikan, Anak Akidi Tio diduga Berbohong
Astaga, Se-Indonesia kena Prank! Sontak berita ini menghiasi semua media berita dan seketika di media sosial menjadi trending topic mengenai sumbangan 2 trilliun yang rencananya akan diberikan oleh anak Akidi Tio namun sampai batas waktu yang direncanakan  2 Agustus 2021 pukul 14.00, sumbangan yang dimaksud belum terlaksana. 

Sebagaimana yang saya kutip dari salah satu harian Heriyanti  anak dari almarhum Akidi Tio diamankan oleh pihak kepolisian POLDA SUMSEL guna dimintakan klarifikasi (Sumber : https://nasional.tempo.co/)

Berkenaan dengan hebohnya pemberitaan mengenai sumbangan yang belum terealisasi, reaksi dari publik adalah bahwa Heriyanti anak Akidi Tio telah berbohong!  

Hal yang menarik, apakah dengan berbohongnya Anak Akidi Tio dapat dijerat pidana?

Saya mencoba melakukan kajian hukum dengan keterbatasan saya pada fakta-fakta atau data yang cukup karena fakta-fakta atau data hanya saya gali dari media berita yang saya rangkum, dan mudah-mudahan cukup membantu rasa penasaran teman-teman yang membaca, sehingga setidak-tidaknya  kita memiliki pengetahuan yang cukup, terkait frase "berbohong" dapatkah dipidana?

Fakta pertama : dokter Hardi Hermawan sebagai dokter keluarga Akidi diminta oleh untuk menyerahkan bantuan Rp. 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri Dai dengan tujuan untuk warga SumSel yang terdampak PPKM (sumber : https://nasional.kompas.com/)

Fakta kedua : Bantuan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RS Charitas Palembang, Dokter Hardi Darmawan kepada Kapolda SumSel pada senin 26 Juli 2021 (sumber : https://www.cnnindonesia.com/) tampak pada gambar bahwa yang menyerahkan secara simbolis adalah Heriyanti anak Akidi Tio didampingi beberapa orang.

Dari kedua fakta yang saya kemukakan diatas, apakah Heriyanti dapat dikategorikan berbohong dan dapatkah dijerat Pidana?

Pertama kita harus paham dulu definisi "bohong" definisi bohong menurut KKBI adalah sebagai berikut :
berbohong/ber*bo*hong/ v menyatakan sesuatu yang tidak benar; berbuat bohong; berdusta (sumber : https://kbbi.web.id/bohong )

Bagaimana dengan ketentuan UU dan Peraturannya? 

Perlu kita ketahui  bahwa dalam konteks hukum pidana, berkata bohong bukan merupakan tindak pidana. Sepanjang penelusuran saya ,tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana, ceritanya akan berbeda bila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, misalnya : dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka bohong yang dimaksud adalah "penipuan" sebagaimana yang diatur didalam KUHP Pasal 378 :

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Maka berdasarkan kedua fakta tersebut meskipun seseorang berbohong didepan Media, Pers tidak dapat di Pidana sepanjang unsur-unsur pada pasal 378 KUHP tidak terpenuhi. Apa saja unsur-unsurnya?

Unsur-unsur didalam pasal 378 adalah :
a. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
"barang siapa" yang dimaksud disini adalah Heriyanti Anak  Akidi Tio, apakah atas kebohongannya ada keuntungan yang diperolehnya? Adakah orang lain diuntungkan dengan kebohongannya?
Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain


b.Secara melawan hukum :
Sederhananya adalah apakah Heriyanti dengan tujuannya hendak mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum? sifat melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan larangan atau  keharusan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum.


c.Memakai nama palsu atau martabat palsu :
dalam hal ini apakah Heriyanti bukan anak yang sebenarnya dari Akidi Tio?


d.Dengan Tipu Muslihat :
yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah tindakan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jika tipu muslihat dalam hal ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakannya.


e.Rangkaian Kebohongan :
beberapa kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggera. Hoge Raad dalam arrestnya 8 Maret 1926 (Soenarto Soerodibrooto, 1992 : 245), bahwa : "Terdapat suatu rangkaian kebohongan jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran". Jadi rangkaian kebohongan Itu harus diucapkan secara tersusun, sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Dengan demikian kata yang satu memperkuat / membenarkan kata orang lain.


f.Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau memberi utang, atau menghapus utang :
Dalam perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang. Didalam kasus sumbangan 2 trilliun ini Heriyanti sebagai pihak yang akan menyerahkan barang (read : uang) bukan orang yang menerima
barang dari perbuatan tipu muslihat.

Unsur unsur didalam pasal 378 KUHP tidak boleh berdiri sendiri namun bersifat kumulatif, jika salah satunya tidak terbukti maka tidak dapat dikategorikan Penipuan, meskipun bohongnya tersebut memang terbukti.

Dengan demikian Heriyanti anak dari Akidi Tio tidak bisa dijerat dengan Pasal 378 soal penipuan.  Jadi adakah pasal lain dalam KUHP yang bisa menjeratnya atas janji bohong itu ? menurut Penulis tidak ada.

Bagaimana dengan pasal 15 UU No 1 tahun 1946, apakah Heriyanti dapat dijerat dengan Pasal ini? sebagaimana yang saya kutip dari media online  "Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8) (sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210802152223-12-675312/anak-akidi-tio-tersangka-dijerat-pasal-penghinaan-negara ).

Pertama saya harus koreksi, pasal yang dimaksud didalam UU No 1 tahun 1946 adalah Pasal 14 dan Pasal 15. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut :

Pasal 14 : "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.  (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun"

Pasal 15 : "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Menurut penulis didalam pasal 14 dan pasal 15 terdapat 3 unsur yang harus terpenuhi yakni :
a.Unsur Menyiarkan :
Penulis sepadankan dengan "menyebarkan" memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar, dan sebagainya); mengumumkan (berita dan sebagainya) berdasarkan KBBI.
Kata menyiarkan dimaknai memberitahukan kepada khalayak umum artinya berita atau kabar bohong atau yang patut diduga bohong tersebut harus disiarkan atau disebarkan kepada khalayak umum.
Dalam Sumbangan 2 Trilyun yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021, Apakah Heriyanti yang menyiarkan atau memberitakan, karena menurut Penulis makna dari menyiarkan didalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 adalah bersifat publisitas oleh media atau hematnya penulis katakan adalah delik Pers karena unsur publisitas tadi

b.Unsur Berita Bohong atau yang patut diduga bohong dan kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi.
Pasal 14 dan pasal 15 mensyaratkan suatu berita  atau kabar yang tidak benar atau kabar yang disiarkan tidak secara utuh. Unsur ini menitikberatkan kepada orang lain yang memberitakan mengenai informasi yang dia terima menyangkut orang lain, sedangkan Heriyanti adalah sebagai diri sendiri yang mengucapkan bohong.

c.Unsur ketiga adalah Keonaran
Unsur ini merupakan bahaya atau kerugian (harm) yang merupakan akibat yang ditimbulkan dari penyiaran berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan ditambahkan atau dikurangkan tersebut. Unsur ini terpenuhi jika Unsur didalam Menyiarkan dan Unsur Berita Bohong yang disiarkan seseorang atas berita yang diketahuinya sehingga menimbulkan keonaran. Suatu berita bohong menjadi bahaya harus benar-benar dapat dibuktikan hubungan sebab akibatnya didalam masyarakat.

Ketiga Unsur didalam pasal 14 atau pasal 15 harus terpenuhi secara kumulatif dan memiliki tujuan bagi pembuatnya.

Lantas Bagaimana dengan Kasus Ratna Sarumpaet yang divonis dengan menyebarluaskan berita bohong? Menurut Penulis berbeda dikarenakan didalam Ratna Sarumpaet dijerat dengan UU No 11 ITE tahun  2008 pasal 28  juncto pasal 45, karena yang bersangkutan secara aktif menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras dan antar golongan. Heriyanti didalam  penelusuran Berita, penulis berkesimpulan bahwa yang melakukan penyiaran atau publisitas bukanlah Heriyanti, melainkan orang lain.

Menjerat Heriyanti dengan KUHPERDATA

Dari fakta yang penulis kutip : "Awal penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Polda Sumsel dan diserahkan langsung oleh Heriyati kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri pada Senin (26/7/21) lalu" dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebelumnya ada komunikasi antara Prof Dokter Hardi Darmawan pada Jumat (23/7/2021) dengan Kapolda Sumsel. Dia mengabarkan, ada pemberian dana untuk penanganan Covid-19 Sumatera Selatan. Setelah ada kesepakatan antara keduanya, Keluarga almarhum Akidi Tio atas nama perorangan. Berdasarkan informasi dari Darmawan akan merencanakan bantuan sebesar Rp 2 triliun (sumber : https://sumsel.suara.com/read/2021/08/02/182618/ini-kronologi-anak-akidi-tio-mau-sumbang-rp-2-triliun-ke-polda-sumsel-untuk-tangani-covid )

Terlepas dari fakta yang disampaikan dalam media-media berita, satu hal yang penulis dapat simpulkan adalah penyerahan secara simbolis yang dilakukan oleh Heriyanti kepada Kapolda yang disaksikan oleh para saksi-saksi yang hadir diantaranya : dokter Hardi Darmawan, Gubernur SumSel, dan beberapa orang yang hadir pada saat penyerahan secara simbolik tersebut sudah masuk dalam ranah Perdata yakni Hukum Perikatan  atau Perjanjian meskipun itu dilakukan secara lisan.

Pasal 1233 KUH Perdata yang  berbunyi, "Tiap-tiap perikatan dilahirkan  baik karena persetujuan, baik karena undang-undang" dan Selanjutnya Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi, "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".

Heriyanti sebagai Anak dari Akidi Tio sudah membuat janjinya untuk memberikan dana bantuan sebesar 2 trilliun, dan bila Heriyanti tidak melaksanakannya atau membatalkannya maka Heriyanti masuk dalam Ketegori Wanprestasi sebagaimana yang tertuang didalam KUHPERDATA pasal 1243 yang berbunyi: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan".

Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Bentuk-bentuk sikap yang bisa dikatakan wanprestasi diantaranya:

a)Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b)Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c)Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
d)Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Suatu perjanjian sah apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni: (1) adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian itu; (2) adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian; (3) suatu hal tertentu; dan (4)  suatu sebab yang halal.

Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;

a.Suatu Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri :
Heriyanti anak dari Akidi Tio sudah mengikatkan diri dengan Hardi Darmawan dengan Kapolda Irjen Eko Indra Heri serta masyarakat Indonesia umumnya untuk menyerahkan uang Rp 2 triliun.
b.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian :
Terkait hal ini penulis belum dapat menyimpulkan apakah Heriyanti pada saat membuat kesepakatan dengan Kapolda sedang terganggu kejiwaannya atu tidak, bila kejiwaannya terganggu dan dapat dibuktikan maka kesepakatan dengan Kapolda adalah "dapat dibatalkan demi Hukum" dan yang menarik adalah jika Heriyanti terganggu kejiwaannya mengapa Kapolda sampai sebegitu percayanya dan tidak berhati-hati.
c.Suatu sebab yang halal :
tidak bertentangan dengan undang-undang, agama dan norma-normal sosial. Uang hasil jerih payah dari almarhum Akidi Tio yang bukan merupakan hasil dari perdagangan narkoba atau yang bertentangan dengan undang-undang tentulah halal.

Jika Unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut di atas merupakan sah menurut undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata artinya perjanjian wajib dilaksanakan. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi,"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Karena itu berdasarkan apa yang penulis kemukakan, penulis berkesimpulan bahwa Heriyanti anak Akidi Tio sudah wanprestasi dan menurut Penulis bahwa Heriyanti dapat dikenakan atau dijerat dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi,"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan".

Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor dan bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya, bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi, bahkan kerugian Imateriil juga dapat dikenakan kepada Heriyanti akibat Janji yang tidak ditepati.

Namun Pengenaan Ganti Rugi dalam Kasus seperti Heriyanti ini haruslah ditetapkan oleh putusan hakim di pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) , kecuali kalau Heriyanti anak dari Akidi Tio secara sukarela menyerahkan ganti rugi baik materil maupun immateril.

Jadi Menurut Penulis Jerat yang dapat dikenakan kepada orang yang berbohong adalah menjeratnya dengan ketentuan didalam KUHPERDATA dan bukanlah Pidana.

(S. Marison Sinaga, SH).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun