Mohon tunggu...
Bang Naga007 El Rey Messiano
Bang Naga007 El Rey Messiano Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Family Man, Introvert

"Hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalahgunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah." (I Petrus 2:16)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berbohong 2 Trilliun, Apakah Anak Akidi Tio Dapat Terjerat Pidana? Suatu Kajian dari Aspek Pidana dan Perdata

3 Agustus 2021   23:25 Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:31 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Maka berdasarkan kedua fakta tersebut meskipun seseorang berbohong didepan Media, Pers tidak dapat di Pidana sepanjang unsur-unsur pada pasal 378 KUHP tidak terpenuhi. Apa saja unsur-unsurnya?

Unsur-unsur didalam pasal 378 adalah :
a. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
"barang siapa" yang dimaksud disini adalah Heriyanti Anak  Akidi Tio, apakah atas kebohongannya ada keuntungan yang diperolehnya? Adakah orang lain diuntungkan dengan kebohongannya?
Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain


b.Secara melawan hukum :
Sederhananya adalah apakah Heriyanti dengan tujuannya hendak mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum? sifat melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan larangan atau  keharusan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum.


c.Memakai nama palsu atau martabat palsu :
dalam hal ini apakah Heriyanti bukan anak yang sebenarnya dari Akidi Tio?


d.Dengan Tipu Muslihat :
yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah tindakan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jika tipu muslihat dalam hal ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakannya.


e.Rangkaian Kebohongan :
beberapa kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggera. Hoge Raad dalam arrestnya 8 Maret 1926 (Soenarto Soerodibrooto, 1992 : 245), bahwa : "Terdapat suatu rangkaian kebohongan jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran". Jadi rangkaian kebohongan Itu harus diucapkan secara tersusun, sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Dengan demikian kata yang satu memperkuat / membenarkan kata orang lain.


f.Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau memberi utang, atau menghapus utang :
Dalam perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang. Didalam kasus sumbangan 2 trilliun ini Heriyanti sebagai pihak yang akan menyerahkan barang (read : uang) bukan orang yang menerima
barang dari perbuatan tipu muslihat.

Unsur unsur didalam pasal 378 KUHP tidak boleh berdiri sendiri namun bersifat kumulatif, jika salah satunya tidak terbukti maka tidak dapat dikategorikan Penipuan, meskipun bohongnya tersebut memang terbukti.

Dengan demikian Heriyanti anak dari Akidi Tio tidak bisa dijerat dengan Pasal 378 soal penipuan.  Jadi adakah pasal lain dalam KUHP yang bisa menjeratnya atas janji bohong itu ? menurut Penulis tidak ada.

Bagaimana dengan pasal 15 UU No 1 tahun 1946, apakah Heriyanti dapat dijerat dengan Pasal ini? sebagaimana yang saya kutip dari media online  "Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8) (sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210802152223-12-675312/anak-akidi-tio-tersangka-dijerat-pasal-penghinaan-negara ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun