Namun Pengenaan Ganti Rugi dalam Kasus seperti Heriyanti ini haruslah ditetapkan oleh putusan hakim di pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) , kecuali kalau Heriyanti anak dari Akidi Tio secara sukarela menyerahkan ganti rugi baik materil maupun immateril.
Jadi Menurut Penulis Jerat yang dapat dikenakan kepada orang yang berbohong adalah menjeratnya dengan ketentuan didalam KUHPERDATA dan bukanlah Pidana.
(S. Marison Sinaga, SH).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H