Mohon tunggu...
Bang Naga007 El Rey Messiano
Bang Naga007 El Rey Messiano Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Family Man, Introvert

"Hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalahgunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah." (I Petrus 2:16)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berbohong 2 Trilliun, Apakah Anak Akidi Tio Dapat Terjerat Pidana? Suatu Kajian dari Aspek Pidana dan Perdata

3 Agustus 2021   23:25 Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:31 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun Pengenaan Ganti Rugi dalam Kasus seperti Heriyanti ini haruslah ditetapkan oleh putusan hakim di pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) , kecuali kalau Heriyanti anak dari Akidi Tio secara sukarela menyerahkan ganti rugi baik materil maupun immateril.

Jadi Menurut Penulis Jerat yang dapat dikenakan kepada orang yang berbohong adalah menjeratnya dengan ketentuan didalam KUHPERDATA dan bukanlah Pidana.

(S. Marison Sinaga, SH).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun