Mohon tunggu...
Miftahul Yani
Miftahul Yani Mohon Tunggu... lainnya -

Masyarakat biasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Spirit Buaya Komjen Buwas

14 November 2015   01:55 Diperbarui: 14 November 2015   02:40 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

#Presiden WAJIB mendukung

Komjen Budi Waseso hanyalah Jendral Polisi Bintang Tiga, diatasnya masih ada Menteri, Wakil Presiden, dan Presiden. Terutama Presiden, adalah pejabat atasan langsung bagi Buwas dalam mempertanggung jawabkan tugas dan kewenangannya.

Presiden selaku kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan, yang memiliki hak membuat aturan dan memiliki kekuatan politik yang besar, harus secara full mendukung ide dan tindakan Buwas. Dalilnya, 5,9 juta rakyat Indonesia adalah korban kekejaman Narkoba.

Apakah angka tersebut belum cukup? Maka Presiden harus tegas memberikan dukungan politik, dukungan hukum, dan dukungan anggaran untuk Buwas dan institusinya, jika Presiden berpikir akan masa depan bangsa ini yang terletak dipundak generasi dibawahnya.

Kata kunci akan ide dan tindakan Buwas berada ditangan Presiden, serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Tidak boleh ditawar-tawar lagi. Jangan berdalih karena HAM kemudian menelanjangi Buwas, tentu hal demikian akan membuat pelaku Narkoba bertepuk tangan, bahkan akan memberikan support tinggi. Atau tidak sesuai KUHAP dan KUHP, maka ketidaksesuaian itu dapat direvisi karena KUHAP dan KUHP saat ini bukan harga mati, tapi Narkoba adalah momok dan bom waktu bagi Bangsa dan Negara kita tercinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun