Mohon tunggu...
MUHAMMAD WAHYUNURHADI
MUHAMMAD WAHYUNURHADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

POLITICAL GOVERMENT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Ketahanan Nasional Melalui Intoleransi

6 Januari 2023   13:41 Diperbarui: 6 Januari 2023   13:44 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan memiliki dasar kata "tahan" yang artinya kuat, teguh, tetap keadaannya, dan lain sebagiannya. Ketahanan berarti berbicara perihal suatu hal yang dinilai kuat. Sedangkan menurut KBBI adalah sifat kebangsaan, berasal dari negara sendiri, meliputi suatu bangsa dalam pengertian politik (KBBI, 2022). Dapat disimpulkan, istilah ketahanan nasional bermakna semua hal mengenai suatu sikap yang kuat berkaitan dengan kedinamisan bangsa guna meningkatkan kekuatan dan kapabilitas secara nasional dalam rangka menangani ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berasal dari dalam (internal) maupun luar (eksternal). Pengertian Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris mendekati aslinya bermakna national resilience yang mengandung pengertian yang amat dinamis, dibandingkan pengertian resistence dan endurence (Kusrahmadi, 2006). Jika dikaji dalam 3 hal, maka terdapat 2 perbedaan yaitu:

Pertama, Ketahanan Nasional merupakankondisi yang bersifat dinamis mengacu pada suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat dan dapat diamati dengan panca indra manusia. S

Kedua, Ketahanan nasional merupakan pandangan pengaturan dan penyelenggaraan negara diperlukan penataan hubungan antara aspek kesejahteraan dan keamanan.

ASAS KETAHANAN NASIONAL

Menurut Isabela (2018) terdapat beberapa landasan terkait hal tersebut adalah:

Landasan Idiil: Pancasila terutama sila ketiga memiliki arti bahwa setiap warga negara harus memegang asas persatuan dan kesatuan dalam lingkup asas/ideologi, kehidupan ekonomi dan politik, dan aspek sosial budaya. Selain itu, landasan ini mengacu pada nilai patriotisme, nasionalisme, dan bela negara.

Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". Selain itu, terdapat juga Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara".

Landasan Operasional: 1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; 3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

SIFAT KETAHANAN NASIONAL

Beberapa hal ketahanan nasional memiliki sifat :

Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak medah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.

Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap.

Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antaraseluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudnya kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara.

Konsultasi dan kerja sama, artinya ketahanan nasional indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis serta tidak mengendalikan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

ISU ANCAMAN KETAHANAN NASIONAL MELALUI INTOLERANSI BERAGAMA

 

Permasalahan mengenai ketahanan ideologi Pancasila saat ini sedang membelenggu dan menjadi polemik bangsa Indonesia. Hal tersebut terlihat dari munculnya berbagai gerakan pembentukan negara berbasis agama sampai dengan praktik-praktik pemahaman dan perubahan ideologi di berbagai aspek kehidupan. Permasalahan akan ideologi memiliki dampak yang luar biasa besar terutama dalam lingkup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Ketika ideologi suatu negara tidak dipahami dan dimengerti oleh warga negaranya, maka negara tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menguasai negaranya serta seluruh aspek kehidupan suatu bangsa akan bermasalah. Karena pada dasarnya ideologi Pancasila adalah penentu arah perjalanan suatu bangsa (Maharani, dkk., 2019: 278).

Pancasila merupakan dasar bagi bangsa Indonesia. Segala ketentuan yang berlaku berdasar pada Pancasila dan nilai- nilai yang terkandug dalam Pancasila. Jika potensi meruntuhkan dan mengubah ideologi  pancasila diketahui sejak dini, banyak hal yang menyebabkan kehancuran bangsa dan negara   Indonesia dapat dikelola dengan baik. Ideologi  Indonesia merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak dapat diubah. Ada dua hal yang tidak  dapat diubah di Indonesia yaitu Pancasila  sebagai Ideologi Indonesia dan Pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia. Indonesia sangat membutuhkan alat semacam ini saat perang proxy berkecamuk di dunia. Pancasila dirumuskan dalam rangka mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Kepribadian yang cinta merdeka membuat     bangsa Indonesia ingin bersahabat dengan semua manusia, semua bangsa, dan semua negara di dunia ini. Jadi, spirit Pancasila adalah cinta merdeka yang mewujud dalam perikemanusiaan. Untuk itu implementasi Pancasila dalam praksis mestilah menjadi spiritualitas kehidupan bangsa Indonesia yang  implikasinya memerdekakan manusia sebagai  manusia.

Ideologi Pancasila pada hakikatnya terbentuk dari pandangan hidup bangsa Indonesia dengan diangkatnya nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan, dan nilai-nilai religius yang ada dalam pandangan hidup  masyarakat Indonesia sebelum membentuk suatu negara, bukan terbentuk dari pemikiran atau perenungan dari seseorang atau suatu kelompok saja (Karsayuda dan Tektona, 2021: 113).

Banyak faktor yang menyebabkan tindakan kekerasan atau sikap intoleran terhadap umat beragama salah satunya adalah pemahaman agama yang bersifat ekstrinsik atau menggunakan agama sebagai alat mencapai tujuan yang bukan tujuan agama  itu sendiri, melainkan kepentingan pribadi   atau menggunakan agama untuk mencapai kedudukan sosial dan kekuasaan. Tidak hanya  itu pemahaman terhadap kebhinekaan yang terangkai dalam nilai-nilai Pancasila yang mengalami kemunduran. Untuk menjaga dan  melestarikan nilai-nilai Pancasila, diperlukan pemahaman nilai-nilai tersebut melalui pendidikan dari tingkat pendidikan dasar hingga pada tingkat pendidikan tinggi. Dalam bahasa Latin toleransi yaitu tolerantia, berarti kelonggaran kelembutan  hati, keringanan dan kesabaran. Secara umum  istilah toleransi mengacu pada sikap terbuka, lapang dada, suka rela dan kelembutan. Terdapat dua penafsiran dalam memaknai toleransi penafsiran bersifat negatif yang menyatakan bahwa toleransi itu cukup mensyaratkan adanya sikap membiarkan dan tidak menyakiti orang lain atau kelompok, penafisran bersifat positif yaitu dengan mengatakan bahwatoleransi tidak hanya sekedar membiarkan melainkan adanya dukungan keberadaan orang lain atau kelompok. Dalam toleransi terdapat beberapa butir refleksi kedamaian adalah tujuan, toleransi adalah metodenya. Toleransi menghargai individu dan perbedaan, menghapus keegoan dan ketegangan yang disebabkan ketidakpedulian.

Secara historis, tindakan radikal yang diprakarsai arus militan dari Islamisme  sendiri mulai muncul di Indonesia pasca berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) yang diproklamasikan langsung oleh S.M. Kartosoewirdjo di Desa Ciawiligar Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu dianggap sebagai cikal bakal arus militan Islamisme Indonesia, karena di peristiwa tersebut pertama kali muncul wacana NII sendiri yang memiliki basis di Jawa Barat, khususnya di pegunungan-pegunungan di Kabupaten Bandung bagian selatan, Kabupaten Tasikmalaya, dan juga tersebar di Kabupaten Garut. Bahkan disinyalir, hingga detik ini, sisa-sisa perjuangan NII yang sudah ditumpas pada masa Orde Lama masih berkembang secara senyap. Dikhawatirkan, gerakan-gerakan senyap tersebut kembali menimbulkan teror dan menyebarkan kegiatannya ke seluruh wilayah Indonesia, munculnya reaksi-reaksi kelompok masyarakat seperti itu tentu akan menyebabkan  perpecahan dan perlu untuk diwaspadai karena akan berdampak besar seperti perpecahan antar umat beragama, intimidasi, bahkan kekerasan atau bentrok antar kelompok. Agar perisitiwa-peristiwa tersebut tidak terjadi maka solusi yang diberikan yaitu pemahaman dan sosialisasi terutama pada generasi muda sebagai generasi penerus bangsa agar tidak berdampak lebih jauh. Dengan penanaman nilai Pancasila sejak dini yang terus menerus, intensif, masif, terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik, akan membuat faham dan gerakan radikal menjadi mati dan tidak berkembang.

Maka dapat disimpulkan, bahwa ancaman ketahanan nasional menjadi suatu hal yang membayangi bangsa ini sejak lama, maka kualitas pemuda dan pemudi harus terus menyesuaikan terhadap ancaman yang selalu hadir. Sikap apatis harus dihindari berganti menjadi gotong royong untuk saling memperkuat ketahanan nasional dari berbagai macam bidang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun