Mohon tunggu...
M Wafikurrizky Nugraha
M Wafikurrizky Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa ilmu pemerintahan yang memiliki hobi bermain minisocer dan kebiasaan saya setelah makan pasti minum kopi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance pada Pelaksanaan Program Pemerintah DKI Jakarta

20 Maret 2024   17:01 Diperbarui: 20 Maret 2024   17:01 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, sejak sekitar tahun 1990, tata kelola yang baik semakin mendapat perhatian sebagai wacana penting dan telah diungkapkan dalam berbagai diskusi, debat, kajian, dan seminar baik di lingkungan pemerintahan maupun di masyarakat, termasuk perusahaan swasta dan akademisi. Sejak krisis mata uang dan kepercayaan yang membawa perubahan dramatis pada tahun 1998, partisipatif di Indonesia. Tata Kelola pemerintahan yang baik dianggap sebagai paradigma baru dan fitur penting dari sistem administrasi publik. Tata Kelola pemerintahan yang baik secara umum didefinisikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang mereka layani dan lindungi. 

Bagi banyak orang di Indonesia, konsep tata Kelola pemerintahan yang baik selalu menjadi sumber kesusahan. Meskipun terdapat beragam penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan tata kelola pemerintahan yang baik, permasalahan ini masih tetap ada. Namun demikian, sebagian besar masyarakat mempunyai keyakinan bahwa melalui tata kelola pemerintahan yang efektif, mereka dapat mencapai peningkatan standar hidup. Sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan menerapkan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang lebih baik, kualitas layanan publik akan meningkat, korupsi akan berkurang, dan pemerintah akan memprioritaskan kesejahteraan warganya. 

Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan sektor publik melibatkan keterlibatan para pengambil kebijakan dalam berbagai kegiatan ekonomi, sosial dan politik serta pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia untuk kepentingan rakyat. dengan berpegang pada prinsip Keadilan, Kesetaraan, Efisiensi, Transparansi dan Akuntabilitas. Indonesia telah meluncurkan serangkaian inisiatif yang bertujuan untuk mendorong tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan partisipasi yang lebih luas. 

Hal ini merupakan awal yang penting dalam menyebarkan ide-ide yang akan meningkatkan tata kelola pemerintahan dan demokrasi. Konsep tata kelola yang baik mencakup proses pengambilan keputusan dan implementasi yang akuntabel. Ini adalah konsensus yang dicapai oleh pemerintah, memastikan transparansi dan tanggung jawab. Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara melibatkan kolaborasi warga negara, sektor swasta, dan negara. Tanggung jawab utama negara adalah menjamin kesejahteraan rakyat dengan menyediakan layanan penting, termasuk sistem peradilan yang kuat. 

Sistem pemerintahan yang efektif dan transparan menjamin dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Hal ini berkaitan dengan tiga komponen fundamental pembangunan berkelanjutan, yaitu kemajuan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pembangunan manusia. Konsep tata pemerintahan yang baik sangat penting untuk mencapai tujuan-tujuan ini. Tiga entitas yang terlibat dalam hal ini adalah pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil. 

Pihak-pihak tersebut masing-masing terdiri dari penyelenggara negara, penggerak ekonomi, dan individu yang mencari kecocokan. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang efektif diperlukan keterkaitan dan pengaruh timbal balik dari faktor-faktor tersebut. Kuncinya terletak pada tercapainya sinkronisasi dan harmonisasi antar entitas tersebut. Sayangnya, mengingat kondisi Indonesia saat ini, pencapaian tujuan ini masih merupakan tantangan berat. 

Good Governance adalah konsep yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut United Nations Development Programme (UNDP)

Good Governance mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan keadilan. Pengimplementasian Good Governance dalam program pemerintahan Provinsi DKI Jakarta adalah sebuah tantangan yang memerlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tata kelola yang baik dan efisien.

Definisi Good Governance Menurut UNDP

Menurut UNDP, Good Governance adalah proses dimana berbagai elemen masyarakat, baik individu maupun lembaga, bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang adil dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip Good Governance yang ditekankan oleh UNDP mencakup:

Transparansi: Keterbukaan informasi dan kebijakan pemerintah kepada publik. Transparansi dalam prinsip good governance merujuk pada keterbukaan dan aksesibilitas informasi yang relevan bagi publik. Ini berarti bahwa keputusan, kebijakan, dan proses pengambilan keputusan pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan jelas, sehingga masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan tersebut dan memiliki kesempatan untuk memantau dan menilai kinerja pemerintah. Transparansi membantu mencegah korupsi, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Partisipasi: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi dalam prinsip good governance mengacu pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Hal ini melibatkan memberikan kesempatan bagi warga untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, menyampaikan pendapat mereka, serta berkontribusi dalam proses-proses demokratis. Partisipasi yang baik memungkinkan masyarakat untuk merasa memiliki dan bertanggung jawab atas pembangunan negara mereka, serta meningkatkan legitimasi dan keberlanjutan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah.

Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan dan dana publik yang mereka kelola. Akuntabilitas dalam prinsip good governance merujuk pada kewajiban pemerintah dan institusi publik lainnya untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terpengaruh. Ini mencakup keterbukaan dalam penyampaian informasi, pertanggungjawaban terhadap hasil-hasil yang dicapai, dan kemampuan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan yang diambil. Akuntabilitas memastikan bahwa pemerintah dan pemegang kekuasaan lainnya bertindak sesuai dengan kepentingan publik dan memenuhi standar etika dan hukum yang berlaku.

Responsivitas: Kemampuan pemerintah untuk merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas dalam prinsip good governance mengacu pada kemampuan pemerintah atau lembaga publik untuk merespons secara cepat, tepat, dan efektif terhadap kebutuhan, aspirasi, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Ini melibatkan pendekatan yang terbuka terhadap umpan balik dan masukan dari masyarakat, serta kemampuan untuk menyesuaikan kebijakan dan tindakan berdasarkan informasi tersebut. Responsivitas yang baik memungkinkan pemerintah untuk menjaga kepercayaan dan dukungan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan dan layanan publik.

Keadilan: Perlakuan yang sama dan adil bagi semua warga negara. Keadilan dalam prinsip good governance mengacu pada perlakuan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif bagi semua individu dan kelompok dalam masyarakat. Ini mencakup penerapan hukum secara adil, hak asasi manusia yang dihormati, dan akses yang sama terhadap layanan publik dan kesempatan. Prinsip keadilan juga memastikan bahwa kebijakan dan keputusan pemerintah memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan adalah fondasi penting dari sistem pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Efisiensi dan Efektivitas : efisiensi mengacu pada kemampuan pemerintah atau lembaga publik untuk menggunakan sumber daya yang terbatas secara optimal dalam mencapai tujuan mereka. Ini melibatkan penggunaan waktu, uang, dan sumber daya lainnya secara hemat dan efektif, sehingga menciptakan hasil terbaik dengan biaya yang minimal. Sementara itu, efektivitas merujuk pada kemampuan pemerintah atau lembaga publik untuk mencapai tujuan mereka dengan cara yang tepat dan memadai. Hal ini menyangkut pencapaian hasil yang diinginkan atau tujuan yang telah ditetapkan, serta kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dengan cara yang memadai. Dengan demikian, efisiensi dan efektivitas merupakan dua konsep yang saling terkait dalam prinsip good governance, yang keduanya penting untuk mencapai kinerja pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Kesetaraan : Kesetaraan dalam prinsip good governance merujuk pada prinsip bahwa semua individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum, perlakuan yang adil, dan akses yang sama terhadap layanan publik dan kesempatan. Ini mencakup penghapusan diskriminasi dan perlakuan tidak adil berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, orientasi seksual, status sosial, atau faktor lainnya. Dalam konteks pemerintahan yang baik, kesetaraan juga mencakup pengakuan terhadap keberagaman masyarakat dan kebutuhan yang berbeda-beda, serta upaya untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah memperhitungkan kebutuhan semua pihak, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan dalam masyarakat. Prinsip kesetaraan penting untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, dan berkeadilan, yang merupakan aspek penting dari good governance dalam membangun masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Tegaknya Supremasi Hukum : Tegaknya supremasi hukum dalam prinsip good governance mengacu pada keadaan di mana hukum dianggap sebagai otoritas tertinggi yang mengatur tindakan dan keputusan pemerintah serta individu dalam masyarakat. Ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemegang kekuasaan, harus tunduk pada hukum dan tidak berada di atasnya. Konsep ini menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil, jelas, dan konsisten dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pembuatan kebijakan, penegakan hukum, dan pengambilan keputusan. Tegaknya supremasi hukum menciptakan dasar yang kuat untuk keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintah, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan proses hukum.

Visi Strategis : Visi strategis dalam prinsip good governance mengacu pada pandangan jangka panjang dan tujuan yang jelas yang menjadi landasan bagi pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau lembaga publik. Ini melibatkan identifikasi misi, nilai-nilai inti, dan arah strategis yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Visi strategis memberikan kerangka kerja untuk mengarahkan upaya pembangunan dan memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk fokus pada prioritas yang benar-benar penting, mengalokasikan sumber daya dengan bijaksana, dan memperoleh dukungan masyarakat untuk melaksanakan rencana-rencana tersebut. Dengan demikian, visi strategis merupakan komponen kunci dari good governance yang membantu menciptakan konsistensi, koherensi, dan keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Berorientasi pada Konsensus : Berorientasi pada konsensus dalam prinsip good governance mengacu pada upaya untuk mencapai kesepakatan atau persetujuan yang luas di antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Ini melibatkan pembangunan dialog dan negosiasi yang inklusif, di mana semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka dan berpartisipasi dalam mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Prinsip ini mengakui pentingnya mendengarkan berbagai perspektif dan kepentingan yang berbeda dalam merumuskan kebijakan publik. Dengan demikian, berorientasi pada konsensus membantu membangun legitimasi, dukungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga publik. Secara keseluruhan, pendekatan ini mendukung prinsip good governance dengan mempromosikan partisipasi yang lebih luas, meminimalkan konflik, dan menciptakan keadaan di mana kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan dan aspirasi bersama masyarakat.

Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, hukum ini menjadi dasar dalam menyelanggarakansuatu kegiatan yeng bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Menurut United Nations Development Programs (UNDP)

Pelaksanaan Good Governance dalam Program Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pusat pemerintahan dan ekonomi di Inonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dalam program-program pemerintahannya. Berikut adalah beberapa contoh implementasi Good Governance dalam pemerintahan Provinsi DKI Jakarta:

1. Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Mereka menyediakan informasi terbuka mengenai penggunaan anggaran melalui website resmi dan laporan keuangan yang dapat diakses oleh publik. Pemda DKI Jakarta menyediakan situs web khusus untuk informasi anggaran, yaitu https://bpkad.bojonegorokab.go.id/transparansi. Situs web ini memuat berbagai informasi seperti ; Dokumen APBD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), Realisasi anggaran, Laporan keuangan, Informasi pengadaan barang dan jasa. Pemda DKI Jakarta juga memiliki portal e-budgeting yang memungkinkan masyarakat untuk melacak proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran, https://ebudgeting.surabaya.go.id/. Pemda DKI Jakarta juga aktif menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi anggaran kepada masyarakat.

2. Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Program-partisipasi masyarakat di Provinsi DKI Jakarta seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) merupakan contoh nyata partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka untuk diakomodir dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP), FKP diadakan secara berkala untuk membahas berbagai rancangan kebijakan, seperti : Rancangan APBD, Rancangan peraturan daerah, Rancangan program pembangunan. FKP merupakan forum musyawarah untuk membahas rancangan kebijakan daerah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Pemda DKI Jakarta menyediakan sistem pengaduan masyarakat untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan berbagai kebijakan dan program pembangunan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran, seperti : Website, Media sosial, Telepon. Pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi Pemda DKI Jakarta dalam menyempurnakan kebijakan dan program pembangunan.

3. Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program Pembangunan 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat memperhatikan akuntabilitas dalam pengelolaan program pembangunan. Mereka melakukan evaluasi berkala terhadap program-program yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan sistem e-budgeting untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan Masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan di kota melalui sistem pengaduan online. Pemda DKI Jakarta melakukan analisis manajemen risiko untuk mengidentifikasi dan meminimalisir risiko dalam pelaksanaan program pembangunan. Pemda DKI Jakarta melakukan evaluasi program secara berkala untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Akuntabilitas pengelolaan APBD di DKI Jakarta secara prosedur telah memenuhi indikator akuntabilitas kejujuran dan hukum. Dalam konteks akuntabilitas kejujuran yang lebih dititik beratkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan telah diantisipasi dengan adanya struktur jabatan serta kebijakan yang mengatur wewenang dari jabatan itu sendiri, hal itu tertuang dalam PP No. 58 Tahun 2005, yang didalamnya tercantum terkait kewenangan dalam pengelolaan APBD, seperti yang terdapat pada Pasal 132 yaitu DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD. Pasal 133 yaitu Pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagian Kedua Pengendalian Intern Pasal 134 (1) yaitu Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya. disisi lain terkait indicator akuntabilitas kejujuran juga ditunjang oleh beberapa instansi yang memiliki tugas dalam mengawasi terkait pengelolaan APBD tersebut seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain sebagainya, seperti yang tertuang pada Pasal 135 yaitu Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundangundangan. hal itu menjadikan tidak semua pihak dapat mengikutcampuri diluar tupoksi yang diberikan, maka dapat disimpulkan bahwa Akuntabilitas Pengelolaan APBD di DKI Jakarta telah memenuhi indikator kejujuran secara prosedur yang ada. Selain itu, Akuntabilitas Pengelolaan APBD DKI Jakarta juga telah memenuhi indicator akuntabilitas hukum, karena akuntabilitas hukum lebih dititik beratkan pada pertanggungjawaban yang berkaitan dengan aktivitas penegakan hukum, hal itu diperkuat dengan adanya payung hukum terkait aktivitas akuntabilitas pengelolaan APBD DKI Jakarta seperti yang tertuang pada PP no. 58 Tahun 2005 yang di dalamnya mengatur segala tindak-tanduk akuntabilitas pengelolaan APBD.

 4. Responsivitas Terhadap Isu-isu Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan responsivitas terhadap isu-isu masyarakat dengan merespons cepat terhadap keluhan dan masukan yang disampaikan oleh warga. Mereka juga aktif mengadakan dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Pemda DKI Jakarta menyediakan sistem pengaduan masyarakat untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan berbagai kebijakan dan program pembangunan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran, seperti: Website, Media sosial, Telepon. Pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi Pemda DKI Jakarta dalam menyempurnakan kebijakan dan program pembangunan. Pemda DKI Jakarta berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui berbagai saluran, seperti : Website, Portal Satu Data DKI Jakarta, Media sosial. Keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk meningkatkan Responsivitas Terhadap Isu-isu Masyarakat.

5. Keadilan dalam Pelayanan Publik

Aspek keadilan dalam pelayanan publik juga menjadi fokus pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka berupaya memberikan pelayanan yang sama dan merata bagi semua warga tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kesehatan, kebijakan dari segi Pendidikan seperti ; Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus: program bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA. Program Kelas Jauh Paket C: program pendidikan bagi warga belajar yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal. Kemudian dari bidang Kesehatan Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan, Program Kartu Jakarta Sehat (KJS): program bantuan kesehatan bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu dan Program Jakpreneur: program pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga DKI Jakarta.

 6. Tegaknya Supremasi Hukum

Didalam Pengawasan internal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sistem pengawasan internal untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan. Dalam  Penegakan hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran hukum Dan juga pada Pengembangan regulasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin melakukan review dan pengembangan regulasi untuk memastikan regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Implementasi Good Governance dalam program pemerintahan Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance seperti yang didefinisikan oleh UNDP, diharapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun